
SERAYUNEWS – Penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini semakin masif, mulai dari UMKM hingga pusat perbelanjaan besar.
Namun, masih banyak ditemukan pedagang (merchant) yang membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada pembeli dengan alasan biaya admin.
Lantas, apakah praktik ini diperbolehkan secara hukum? Bank Indonesia (BI) telah menetapkan aturan tegas mengenai mekanisme biaya layanan QRIS untuk melindungi konsumen.
Dalam ekosistem QRIS, terdapat biaya layanan yang disebut Merchant Discount Rate (MDR). Ini adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) atas setiap transaksi digital yang dilakukan.
Bank Indonesia mengatur besaran MDR berdasarkan kategori usaha untuk menjaga kesehatan ekosistem digital:
Usaha Mikro (UMI): 0% untuk transaksi hingga Rp500.000, dan 0,3% untuk transaksi di atas nominal tersebut.
Usaha Kecil, Menengah, dan Besar: Dikenakan MDR sebesar 0,7%.
Sektor Pendidikan: 0,6%.
SPBU: 0,4%.
Layanan Sosial & Pemerintah (Pajak, Bansos, Donasi): 0%.
Meski ada potongan MDR, Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tersebut sepenuhnya tanggung jawab penjual, bukan pembeli.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 Pasal 52, penyedia barang dan jasa dilarang keras mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.
Contoh: Jika harga barang adalah Rp20.000, maka nominal yang Anda pindai dan bayar harus tetap Rp20.000. Tambahan biaya admin seperti Rp1.000 atau kenaikan 1-2% dari total belanja adalah pelanggaran aturan.
Bank Indonesia tidak main-main dalam menindak praktik surcharge. Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 61, terdapat konsekuensi berat bagi merchant yang nakal:
Penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama dengan pihak yang melakukan tindakan merugikan konsumen.
Artinya, toko tersebut terancam tidak bisa lagi menyediakan layanan pembayaran QRIS jika terus membebankan biaya ke pelanggan.
QRIS diciptakan untuk mempermudah transaksi yang praktis dan transparan. Sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk:
Menolak pembayaran jika diminta biaya tambahan secara sepihak.
Menanyakan dasar biaya tambahan tersebut kepada kasir.
Melaporkan pelanggaran ke penyedia aplikasi pembayaran atau langsung ke contact center Bank Indonesia jika menemukan merchant yang tetap memberlakukan biaya admin.
Dengan memahami aturan ini, kita turut membantu menciptakan ekosistem ekonomi digital di Indonesia yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.