SERAYUNEWS – Selain berpuasa, ibadah lain yang identik ketika umat Muslim tengah berada di bulan suci Ramadan adalah membayar zakat fitrah.
Dengan kemajuan zaman akan teknologi, kita sudah bisa melakukan pembayaran zakat fitrah secara online. Salah satunya, melalui Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS.
Untuk itu, simak ulasan selengkapnya untuk mengetahui informasi mengenai tata cara mudah dalam membayarkan zakat fitrah 2024 secara online melalui Baznas.
Melansir dari laman resmi Baznas, Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum Idulfitri.
Sebagaimana hadis Ibnu Umar ra yang artinya:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain bertujuan untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga bermakna sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Tak hanya itu, zakat fitrah adalah simbol membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya yang dapat semua kalangan rasakan.
Adapun zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
Selanjutnya, Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus di bayarkan setiap umat Muslim Indonesia yaitu sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, serayunews.com mengutip pada Rabu (20/3/2024).
Sementara itu, tata cara membayar Zakat Fitrah 2024 secara online di Baznas adalah sebagai berikut.
1. Kunjungi laman https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas.
2. Lalu, Anda pilih jenis dana.
3. Selanjutnya, pilih jenis zakat yaitu zakat fitrah.
4. Pilih jumlah jiwa yang hendak dibayarkan.
5. Masukkan nominal yang sesuai dengan ketentuan Baznas.
6. Berikutnya, isi nama lengkap pada kolom data diri.
7. Jangan lupa, memasukkan nomor ponsel dan email Anda.
8. Klik centang pada kolom syarat dan ketentuan.
9. Klik Pilih Pembayaran.
10. Kemudian, pilihan pembayaran zakat fitrah melalui virtual account bank, dompet digital, minimarket, maupun kartu kredit dan debit.
11. Jika sudah, klik Bayar untuk menyelesaikan proses pembayaran zakat fitrah.
Demikian, tata cara membayar Zakat Fitrah 2024 secara online di Baznas. Persiapkan besarannya dan jangan lupa menunaikan kewajiban yang satu ini.***