Purwokerto, serayunews.com
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik mengatakan, dalam satu minggu, pihaknya bersama instansi terkait menggelar sosialisasi pada empat lokasi pada dua kabupaten berbeda.
“Dalam satu minggu kita laksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal empat kali, dengan sasaran yang berbeda-beda. Dengan gencarnya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang rokok ilegal semakin terbangun,” katanya, Jumat (5/11).
Lebih lanjut Erwan menjelaskan, dari pengalaman razia dan penemuan rokok ilegal, sebagian besar ditemukan pada toko-toko kelontong. Namun, keberadaan rokok ilegal tersebut setelah ditelisik lebih lanjut, lebih karena pemilik toko kelontong tidak mengetahui tentang rokok yang dititipkan oleh pengedar rokok ilegal.
Sehingga dalam kegiatan sosialisasi, para pemilik toko kelontong menjadi salah satu sasaran. Petugas bea cukai Purwokerto bersama dinas dan instansi terkait, menjelaskan tentang pita cukai yang menjadi penanda perbedaan rokok ilegal dan legal.
“Dari pengamalan kita razia, pemilik toko kelontong ini menerima dan menjual rokok ilegal karena faktor ketidaktahuan. Mereka menerima saja barang yang ditawarkan, terlebih dengan harga yang lebih murah, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada kelompok pemilik toko kelontong ini,” ucapnya.
Pada setiap kegiatan sosialisasi, petugas menyampaikan tentang bagaimana cara mengenal ciri-ciri dan cara mengindentifikasi rokok ilegal, termasuk dampak dari peredaran rokok ilegal yang mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan pada akhirnya juga berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Sebab sebagian besar dana cukai yaitu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), akan dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat.