SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan atau pemutihan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan masyarakat Jateng. Bagi masyarakat Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen hingga Magelang bisa memanfaatkan bebas denda pajak tahun 2023.
Pemilik kendaraan yang telah membayar pajak kendaraan tahunan bisa mengikuti program Bebas Pajak Pemprov Jateng 2023 ini.
Dengan begitu, pemilik kendaraan bebas sanksi administrasi jika telat membayar pajak. Artinya sanksi administrasi tersebut tidak dikenakan kepada pemilik kendaraan. Sehingga hanya membayar pajak tahunan saja.
Pemprov Jateng juga memberikan kemudahan pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.
Tersedia juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya. Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua atau empat yang berasal dari atau luar Provinsi Jawa Tengah.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2023
Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan Jateng periode tahun 2023:
1. Bebas Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor berlaku mulai 28 Agustus sampai 30 September 2023
2. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima berlaku 28 Agutus sampai 22 Desember 2023.
3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dibuka sejak 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.
Setelah mengetahui jadwal di atas, khusus bebas denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan berakhir pada 30 September 2023. Tinggal 4 hari lagi kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat Jateng.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan
Warga Banyumas dan sekitarnya yang hendak membayar pajak kendaraan dalam program bebas denda tersebut dapat segera mengunjungi gerai pembayaran pajak kendaraan bermotor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyumas atau Samsat Banyumas.
Selain itu, bisa juga memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersedia di berbagai wilayah.
Syarat yang perlu dibawa untuk membayar pajak kendaraan tahunan sebagai berikut:
STNK Asli
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Apabila masa berlaku STNK sudah habis, lengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Demikian informasi jadwal bebas denda pajak kendaraan Jateng. Segera manfaatkan program pemutihan di Jateng 2023.