Purwokerto, Serayunews.com
Mau tahu cara penanganan pengaduan di DPMPTSP Kabupaten Banyumas? Yuk simak penjelasan berikut.
Beberapa waktu lalu, DPMPTSP Kabupaten Banyumas mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Pengaduan yang disampaikan melalui aplikasi tersebut terkait keberadaan salah satu toko modern di kecamatan yang disinyalir belum lengkap perizinannya.
“Kita langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menurunkan tim ke lokasi. Tim tersebut bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan, mencari tahu apakah pendirian toko modern tersebut sudah sesuai dengan aturan dan sebagainya,” kata Kabid Pengendalian Data dan Informasi DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Diah Rapitasari, Senin (28/3/2022).
Hal-hal yang diidentifikasi oleh tim antara lain terkait perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), kewajiban untuk menjalin kemitraan dengan UMKM sekitar, kelengkapan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk para karyawannya, serta keberadaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan kewajiban untuk memenuhi aturan jarak minimun 500 meter dari pasar tradisional.
Dari hasil indentifikasi tim di lapangan, diketahui semua persyaratan sudah terpenuhi. Hanya saja untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti IMB belum ada.
“Setelah tim melakukan identifikasi dan mengantongi fakta-fakta di lapangan, kemudian kita menggelar pertemuan dengan mengundang OPD teknis dari tim perizinan, bagian ekonomi dan kesra. Dalam pertemuan tersebut dibacakan semua persyaratan serta fakta yang ditemukan tim di lapangan. Untuk pengadu juga kita undang supaya bisa menyaksikan langsung proses penanganan dan penyelesaian pengaduan,” jelas Diah.
Hasil dari pertemuan tersebut, toko modern tinggal melengkapi kewajiban PBG saja. Untuk perizinan teknis lainnya sudah terpenuhi. Saat ini, lanjut Diah, memang ada kemudahan dalam perizinan usaha, termasuk toko modern. Berdasar peraturan perundangan, toko modern termasuk dalam kategori risiko rendah serta tergolong UMKM bilamana modal usaha tersebut di bawah Rp5 miliar selain tanah dan bangunan.
Penyelesaikan dan penanganan terkait toko modern ini, diselesaikan DPMPTSP Kabupaten Banyumas hanya dalam hitungan hari dan tidak sampai batas maksimal tujuh hari.
“Sekarang ini memang ada kemudahan usaha, tetapi sebaliknya untuk pengawasan kita perketat. Sehingga semuanya tetap terkontrol dan usaha-usaha yang bermunculan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.