Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Fadli SH SIK melalui Iptu Rohmat Setyadi, menyampaikan tidak ada lagi petugas yang menindak di jalanan. Kamera yang ada di traffic light akan merekam dan menangkap gambar pengendara yang melanggar. Selanjutnya, akan diidentifikasi alamat pemilik dari nomor kendaraan.
“Selanjutnya, dalam kurun waktu maksimal tiga hari akan dikirim surat konfirmasi data pemilik kendaraan. Setelah itu, disusul surat konfirmasi pelanggaran,” kata Iptu Rohmat, Selasa siang.
Pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal sepekan untuk mengkonfirmasi kebenaran, pada petugas Satlantas. Jika data pemilik sudah benar, maka akan dilakukan penindakan. Selanjutnya, pelanggar bisa melakukan pembayaran denda di bank yang jadi rekanan dengan Satlantas.
“Ada waktu satu minggu untuk konfirmasi data pemilik kendaraan, karena dikhawatirkan pengendara beli motor second dan belum balik nama,” kata dia.
Dijelaskan, jika sampai sepekan tidak ada konfirmasi dari pemilik, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Pemblokiran ini dilakukan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran.
“Jadi diblokir ini artinya ditandai, pada server di Samsat. Jadi nanti waktu mau perpanjangan atau mengurus keperluan lain yang menggunakan STNK, diketahui ada akumulasi pelanggaran yang harus dibayarkan,” katanya.