Cilacap, serayunews.com
Wakil Kepala Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, bahwa tersangaka SLP merupakan karyawan di sebuah showroom terletak di Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Tersangka baru bekerja di showroom tersebut sekitar 4 hari. Modus yang dilakukan tersangka, membawa kabur mobil dengan kunci duplikat.
“Mobil ini sebenarnya dititipkan oleh pemiliknya di sebuah showroom untuk dijual, namun setelah tujuh hari, mobil tersebut diambil dan dibawa pergi. Kejadian ini terjadi pada tanggal 13 Desember 2021, karyawan baru menggunakan kunci duplikat yang digunakan untuk membawa mobil tersebut keluar,” ujar Kompol Suryo Wibowo dalam keterangannya saat pres rilis di Mapolres Cilacap.
Waka Polres mengatakan, bahwa pelaku bisa diamankan di wilayah Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah sebelum kabur ke Jakarta. Sebab pelaku sempat berpamitan pergi ke keluarganya.
“Oleh pelaku mobil tersebut akan dibawa ke Jakarta karena sempat berpamitan ke keluarganya termasuk ke pacarnya. Saat perjalanan ke Jakarta kita amankan pelaku dan barang bukti mobilnya,” ujarnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka ia berniat membawa kabur mobil sejak mulai bekerja karena ingin memililikinya sendiri. Ia pun melancarkan aksinya dengan membuka pagar pintu dan menggemboknya kembali dari luar.
“Maunya mau pakai mobil yang hitam, namun hinga jam dua malam tak hidupin (mesin) tidak hidup-hidup, saya takut mau kabur terus lihat mobil putih saya bawa, rencananya buat sendiri untuk dibawa ke Jakarta,” ujar tersangka.
Untuk memepertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.