Cilacap, serayunews.com
Investasi bodong berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Cilacap, setelah salah satu member melapor karena tak kunjung mendapatkan pengembalian modal invetasi seperti yang dijanjikan tersangka berinisial TYDH (39) asal Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah, yang berhasil ditangkap di Sumedang Jawa Barat.
Wakil Kepala Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, modus yang diperankan pelaku dengan memberikan iming-iming bonus uang tunai atau emas jika member berhasil mendapatkan anggota baru berjumlah 7 orang dalam satu tahun. Namun apabila member tidak dapat merekrut anggota baru, maka uang modal invetasi dijanjikan pelaku akan di kembalikan.
“Ada salah seorang yang tergiur dengan menyetorkan sejumlah uang, dan setelah setahun tidak bisa merekrut 7 orang dan akhirnya menghubungi pelaku untuk meminta uangnya kembali, akan tetapi sampai saat ini uangnya tidak dikembalikan sehingga melapor kepada kami,” ujar Waka Polres Cilacap dalam keterangannya.
Menurut Waka Polres, investasi yang dijalankan pelaku berupa Maxum Gold, dimana setiap calon member yang akan mendaftar harus menyetor sejumlah uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
“Investasi ini dikendalikan dari luar Cilacap, total kerugian dari investasi bodong ini senilai Rp 2,2 miliar dari sekitar puluhan korban yang telah direkrut. Dari para member sebagian ada yang berhasil mendapatkan bonus dan sebagian yang tidak mendapat akhirnya melapor,” ujarnya.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka mengatakan, bahwa bonus yang dijanjikan kepada member yang bisa merekrut 7 member dalam satu tahun akan mendapatkan bonus senilai Rp 16 juta atau emas antam beberapa gram, tergantung setoran calon membernya.
“Bonusnya uang Rp 16 juta, kalau emas ada satu gram, dua gram dan tiga gram, tergantung mereka mendapatkan member, kalau tidak dapat member mereka akan dibantu oleh atasannya,” ujarnya.
Tersangka juga mengakui telah mendapat keuntungan hingga puluhan juta dari mengelola invetasi tersebut yang berjalan sejak tahun 2018 di Cilacap.
“Investasi dibukanya mulai tahun 2018 hanya berjalan sekitar satu tahun, saya untungnya hanya Rp 60 juta, mereka yang tidak mendapat bonus karena tidak memenuhi syarat atau tidak mendapat member, (saat ini) tidak ada uang untuk mengganti (mengembalikan),” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.