
SERAYUNEWS — Kebijakan yang memberikan kelonggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk impor asal Amerika Serikat memicu perhatian serius dari berbagai kalangan di Indonesia.
Komisi VIII DPR RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kebijakan tersebut perlu kajian secara menyeluruh.
Jadi, tidak berdampak pada melemahnya sistem jaminan halal nasional yang selama ini menjadi instrumen penting dalam melindungi konsumen.
Persoalan ini sangat krusial karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.
Oleh sebab itu, kejelasan status halal suatu produk bukan hanya berkaitan dengan aspek perdagangan.
Hal ini juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat dalam menjalankan ajaran agamanya secara konsisten.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki sistem jaminan produk halal yang tersusun dengan baik dan memiliki landasan hukum jelas.
Sistem tersebut dijalankan oleh lembaga resmi yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak semata-mata menjadi syarat administratif dalam kegiatan perdagangan, tetapi juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
Menurutnya, keberadaan sistem ini mencerminkan penghormatan terhadap keyakinan umat Islam sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di pasaran.
“Indonesia sudah memiliki regulasi yang tegas terkait jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh lembaga resmi dalam negeri. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan urusan perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap keyakinan umat Islam serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai produk yang mereka konsumsi,” ujar Singgih Januratmoko dalam keterangannya di situs resmi MUI, Sabtu (21/2/2026).
Ia juga menambahkan bahwa sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa suatu produk telah melalui tahapan pemeriksaan ketat, mulai dari bahan baku hingga proses produksinya, sesuai dengan standar.
Singgih turut menyampaikan kekhawatirannya apabila sertifikasi halal dari lembaga luar negeri diakui secara langsung tanpa melalui proses verifikasi ulang berdasarkan standar nasional Indonesia.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta melemahkan perlindungan terhadap konsumen, khususnya umat Muslim.
Ia menekankan bahwa status halal suatu produk bukan sekadar simbol atau label semata. Status ini juga berkaitan erat dengan prinsip keagamaan dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi ketentuan halal.
Majelis Ulama Indonesia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk, terutama barang impor yang belum memiliki kejelasan mengenai status kehalalannya.
MUI menekankan pentingnya kesadaran konsumen untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi ketentuan halal.
Imbauan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak sembarangan dalam memilih produk. Sebaiknya, masyarakat juga memastikan bahwa barang sesuai dengan prinsip keagamaan dan standar keamanan yang berlaku.
Indonesia telah memiliki dasar hukum yang mengatur kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut mewajibkan berbagai produk yang beredar di Indonesia memiliki status halal yang jelas.
Proses sertifikasi berlangsung melalui serangkaian tahapan pemeriksaan menyeluruh, meliputi penelusuran bahan baku, proses pengolahan, hingga sistem distribusi.
Produk yang memenuhi persyaratan akan memperoleh label resmi Halal Indonesia. Label akan menjadi bukti bahwa produk tersebut telah diverifikasi sesuai dengan standar nasional.
Keberadaan label ini memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam menentukan pilihan produk. Selain itu, label akan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap sistem pengawasan pemerintah.
Kerja sama perdagangan internasional memang memberikan berbagai manfaat, seperti memperluas akses pasar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Namun demikian, DPR dan MUI menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap masyarakat.
Pemerintah akan tetap mempertahankan standar sertifikasi halal nasional secara konsisten agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Selain itu, pengawasan ketat serta penerapan regulasi yang tegas penting untuk menjaga kredibilitas sistem jaminan halal di Indonesia.
Dengan langkah tersebut, sistem sertifikasi halal nasional tetap mampu memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat.***(Amelia)