
SERAYUNEWS- Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri akan mulai dicairkan pada awal Ramadan 2026.
Jadwal pencairan akan berlangsung pada minggu pertama hingga kedua bulan puasa.
Namun, hingga saat ini aturan resmi terkait besaran THR masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Sebelum pencairan, Presiden harus menyetujui PP terlebih dahulu.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah telah menargetkan penyaluran THR berlangsung pada awal bulan puasa agar dapat membantu kebutuhan pegawai menjelang Idulfitri.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (13/2/2026).
Untuk tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 Triliun untuk pembayaran THR ASN.
Anggaran tersebut meningkat sekitar 10,22 persen daripada tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Skema penerimaan THR diperkirakan masih mengacu pada ketentuan tahun lalu, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Hingga regulasi terbaru terbit, ketentuan tersebut masih menjadi acuan sementara dalam perencanaan penyaluran.
Berdasarkan aturan tersebut, penerima THR meliputi aparatur negara seperti PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.
Selain itu, pensiunan, penerima pensiun atau ahli waris, serta penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan juga termasuk dalam kelompok penerima.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR berjalan sesuai dengan jabatan, pangkat, dan masa kerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan hak aparatur negara tetap terpenuhi.
Meski besaran resmi THR tahun ini belum pasti, perkiraan nominal masih mengikuti pola tahun sebelumnya sebagai gambaran awal.
Pada kebijakan sebelumnya, besaran THR bervariasi tergantung golongan dan masa kerja masing-masing penerima.
Secara umum, estimasi THR berdasarkan golongan adalah sebagai berikut.
Besaran tersebut hanya perkiraan awal karena nominal final tetap menunggu ketentuan resmi dalam Peraturan Pemerintah terbaru.
Mengikuti kebijakan pada tahun sebelumnya, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin). Komponen tersebut menjadi dasar perhitungan total THR setiap aparatur.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah memberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti komponen tersebut.
Sementara itu, bagi CPNS, komponen gaji pokok adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menargetkan regulasi terbaru terkait THR segera terbit agar kepastian nominal dan mekanisme pencairan dapat diketahui secara resmi.
Dengan demikian, penyaluran THR dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat optimal bagi para penerima menjelang Lebaran 2026.***(Mutia)