SERAYUNEWS – Paspor menjadi alat yang penting dimiliki warga negara Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri. Kalau tak punya paspor, tentu saja perjalanan ke luar negeri bisa jadi terganggu, bahkan batal.
Paspor merupakan dokumen resmi yang bisa kamu gunakan sebagai identitas pengenal Ketika berada di luar negeri.
Di dalam paspor tersebut terdapat informasi diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir hingga informasi lainnya yang diperlukan.
Berikut ini adalah beberapa cara membuat paspor yang sudah dilansir dari berbagai sumber.
Biasanya paspor akan terbit setelah 3 hari setelah kamu melakukan pembayaran.
Layanan percepatan untuk saat ini belum diwajibkan untuk menggunakan antrian paspor online sehingga pemohon layanan ini dapat langsung menuju lokasi pembuatan paspor dengan membawa persyaratan. Layanan percepatan paspor memberikan kesempatan kepada masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu yang cepat dengan membayarkan biaya percepatan. Secara singkat, pemohon dapat mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000,- untuk mendapatkan layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama.