SERAYUNEWS – Paspor menjadi alat yang penting dimiliki warga negara Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri. Kalau tak punya paspor, tentu saja perjalanan ke luar negeri bisa jadi terganggu, bahkan batal.
Paspor merupakan dokumen resmi yang bisa kamu gunakan sebagai identitas pengenal Ketika berada di luar negeri.
Di dalam paspor tersebut terdapat informasi diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir hingga informasi lainnya yang diperlukan.
Berikut ini adalah beberapa cara membuat paspor yang sudah dilansir dari berbagai sumber.
Syarat membuat paspor
Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
Kartu Keluarga.
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis.
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang wewenang bagi yang sudah mengganti nama.
Paspor biasa lama untuk yang sudah memiliki paspor biasa.
Cara membuat paspor offline
Datang ke kantor imigrasi terdekat dari wilayah kamu.
Isi formulir yang sudah disediakan di loket imigrasi.
Menunggu antrian untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi.
Jika semua persyaratan sudah lengkap, kamu akan dipanggil untuk dilakukan proses verifikasi, wawancara, pengambilan foto dan sidik jari.
Selanjutnya, pihak imigrasi akan memberikan kamu tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
Kamu bisa langsung melakukan pembayaran dengan kode yang sudah diberikan, karena paspor akan diproses setelah kamu menunjukan bukti pembayaran.
Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah selesai diterbitkan.
Biasanya paspor akan terbit setelah 3 hari setelah kamu melakukan pembayaran.
Cara membuat paspor online
Buka aplikasi M-paspor yang sudah kamu unduh di HP kamu.
Buat akun dan lakukan pengisian data pada form yang sudah tertera.
Selanjutnya pilih pengajuan permohonan dan upload semua berkas yang diminta.
Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
Jika semua nya sudah selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang sudah kamu daftar dan kamu bisa mengunduhnya sebagai bukti Ketika melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang sudah kamu pilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang sudah disyaratkan.
Layanan percepatan untuk saat ini belum diwajibkan untuk menggunakan antrian paspor online sehingga pemohon layanan ini dapat langsung menuju lokasi pembuatan paspor dengan membawa persyaratan. Layanan percepatan paspor memberikan kesempatan kepada masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu yang cepat dengan membayarkan biaya percepatan. Secara singkat, pemohon dapat mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000,- untuk mendapatkan layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama.