Terangka berinisial PTP (27) asal Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Cilacap dikawal anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap.
Tersangka diamankan usai dilaporkan korban yang merasa tertipu, setelah menjadi member investasi bodong berkedok arisan onlie yang sudah dijalankan pelaku sejak Januari 2021 lalu.
Saat gelar pres rilis di Mapolres Cilacap, tersangka mengaku kolaps dan tidak bisa membayar tagihan membernya yang ikut arisan online dan investasi yang dibuat oleh pelaku. Padahal korban sudah menyetor sejumlah uang hingga jutaan rupiah.
“Saya ngerasa sudah kolaps, grup ditutup karena investasinya sudah tidak bisa dikelola, karena usahanya juga sudah kolaps juga, saya menyesal,” ujar tersangka, saat pres rilis di Mapolres Cilacap, Jumat (22/10/2021).
Menurut pengakuan tersangka, arisan online dan Investasi sudah merekrut member sejak Januari 2021. Kemudian pelaku membuka toko pada bulan Juli sudah mulai ramai pembeli, karena barangnya juga dijual lewat online. Padahal toko yang bangunnya itu hasil setoran arisan online dan investasi membernya.
Tersangka membuat program Arisan Online Cilacap (AOC) dan Program Investasi Onepay. Bisnis investasi dan arisan onlie yang dijalankan pelaku ini, awalnya korban diminta menyetor sejumlah uang dengan jumlah tertentu, korban diiming-imingi akan mendapat profit Rp 7 juta dalam waktu 7 hari atau profit Rp 10 juta untuk 10 hari.
“Setiap member menyetor uang arisan mulai dari Rp 1000 hingga Rp 1 juta, member bisa mengikuti arisan dan akan mendapat uang mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu dua orang sebagai admin dan bisa merekrut hingga 300 anggota dari Cilacap maupun luar Cilacap dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 500 juta.
“Karena beberapa member sudah selesai dan ada member yang tidak join lagi total terakhir tinggal Rp 200 juta. Pengumpulan dana kita sistemnya in-out, jadi setiap ada uang masuk, setiap hari kita keluarkan uang untuk member, bervariasi tergantung dapatnya member,” katanya.
Tersangka juga mengaku bahwa ide arisan onlie dan investasi diawali dari grup whatsapp yang berisi segelintir temannya, yang akhirnya menyebar dan merekrut member-member baru.
“Sebelumnya bikin grup Whatsapp hanya segelintir teman saja sekitar 10 hingga 15 orang, daei member itu mereka menyebar luaskan ke calon member lain,” ujarnya.
Berdasar keterangan Polisi sedikitnya sudah ada 42 korban yang sudah melapor, baik ke Polsek Cilacap Selatan Maupun ke Polres Cilacap. Dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 697 juta.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sejumlah barang yang ada di toko tersangka seperti pakaian, tas mewah berbagai merk, sejumlah produk kosmetik, token perbankan, satu buah tablet, mini printer, bukti transfer, 18 liontin emas dan logam mulia, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.