Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap melakui Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kusnadi menyampaikan, pembangunan Taman Marlin selesai pada tanggal 25 Agustus 2021, namun karena masih ada pekerjaan yang belum selesai pihak pelaksana meminta tambahan waktu perpanjangan.
“Sesuai kesepakatan kontrak ada perpanjangan hingga 50 hari, namun setiap hari harus membayar denda satu permil kali nilai kontrak, penyedia kemarin minta penambahan waktu satu Minggu,” ujar Kusandi, Sabtu (28/08).
Secara menyeluruh pembangunan Taman Marlin hampir selesai, masih dalam tahap perapihan. Menurutnya Kusnadi, taman yang berada di depan Kantor Dinas Penenaman Modal dan Pelayanam Terdapadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini memiliki konsep replika ikan marlin di tengah kolam air mancur. Selain itu, terdapat sejumlah tempat duduk seperti di bangunan (gazebo) joglo dan tempat duduk disekitar air mancur, serta terdapat lampu penerangan utama dan lampu hias.
“Konsepnya itu ikan marlin, ada air mancur dan lampunya bisa menjadi daya tarik, kosepnya tempat bermain dan tempat santai, kalau untuk olah raga semisal senam beberapa orang atau taman kanak satu kelas masih bisa menampung, hanya tidak bisa menampung banyak orang,” ujarnya.
Kusnadi menambahkan, Taman Marlin yang mengahbiskan anggaran Rp 1,6 miliar dibangun dalam jangka waktu 120 hari terhitung mulai tanghal 28 April hingga 25 Agustus 2021 dengan masa perpanjangan kontrak 7 hari.
“Saya berharap pekerjaan utamanya selesai semua, nanti semisal taman perlu di tambah, jelas harus dipelihara, mungkin catnya kurang sempurna atau lantainya masih kotor itu bagian dari pemeliharaan,” ujarnya.