SERAYUNEWS – Para pedagang yang berjualan di Pasar Tanah Abang memberikan reaksi beragam terkait aturan baru pemerintah yang melarang social commerce seperti Tiktok Shop dan lain sebagainya untuk memfasilitasi jual beli secara langsung.
Erdi, seorang pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok B di Jakarta setuju dengan aturan tersebut. Ia menilai bahwa penjualan melalui platform social commerce itu bakal menimbulkan persaingan tidak sehat.
Dalam situasi ini, harga yang ditawarkan di social commerce lebih rendah, yang pada akhirnya membuat para pedagang di Tanah Abang dan pasar tradisional lainnya kesulitan bersaing.
Erdi menyatakan bahwa ia telah menggeluti bisnisnya di Pasar Tanah Abang dalam waktu yang cukup lama. Namun, saat ini, ia menghadapi kondisi yang sangat sulit dalam berjualan, bahkan lebih sulit daripada ketika masa pandemi COVID-19.
Menurutnya, keberadaan Tiktok Shop dan platform e-commerce lainnya telah membuat para pedagang. Terutama yang bergerak dalam sektor UMKM, mengalami kesulitan besar dalam berkompetisi, bahkan ketika mereka sudah mencoba menjual produk secara daring.
Erdi mengusulkan agar pemerintah memberikan regulasi yang jelas untuk melindungi para pelaku UKM.
Jika larangan tidak dapat diimplementasikan, menurutnya penting untuk memiliki pembatasan transaksi agar tidak ada satu toko daring yang menguasai pasar secara penuh.
“Kalau dilarang sangat setuju,” kata Erdi, dikutip dari Antara pada Rabu, 27 September 2023.
Nandar, pedagang lainnya, juga berpendapat bahwa larangan yang telah diberlakukan oleh pemerintah adalah langkah yang lebih baik
Namun, dia mengaku meragukan apakah regulasi tersebut akan memberikan dampak positif bagi para pedagang atau tidak.
Sebaliknya, Zulaikha, seorang pedagang, mengakui bahwa berjualan dengan Tiktok Shop membuatnya lebih mudah.
Ia juga meminta adanya pelatihan dalam berjualan secara daring agar mereka dapat bersaing dengan pedagang lainnya
“Tiktok Shop ini membantu sekali,” ucap Zulaikha.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa larangan berjualan langsung di platform Social Commerce akan diberlakukan untuk mendorong persaingan dagang yang sehat.
Oleh karena itu, menurutnya, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang telah dia setujui bertujuan untuk mencegah ketimpangan dalam kegiatan jual beli antara perdagangan online dan offline.***