Purbalingga, serayunews.com
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono menyampaikan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa Agus Nur Cahyo merupakan residivis berbagai tindak pidana. Penjambretan di Desa Mipiran itu merupakan kejahatan keempat kalinya yang dia lakukan.
“Tersangka ini merupakan residivis berbagai kasus tindak pidana. Yang bersangkutan sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali,” kata Kompol Pujiono, Kamis (27/05/2021).
Dijelaskan bahwa, tersangka sudah melakukan penjambretan saat masih di bawah umur. Tersangka pertama kali dihukum akibat melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2010. Karena masih di bawah umur saat itu tersangka dihukum selama tiga bulan penjara.
Selanjutnya, pada tahun 2012 tersangka kembali melakukan aksi kejahatan berupa pencurian sepeda motor dan dihukum penjara 1 tahun penjara. Terakhir ia juga melakukan pencurian sepeda motor di tahun 2015 dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
“Dari informasi yang valid kita juga peroleh keterangan bahwa pelaku penjambretan ini melakukan berbagai tindak kejahatan lain di wilayah Banjarnegara dan Banyumas. Hal ini masih dilakukan koordinasi dengan polres tetangga,” kata Kompol Pujiono.
Seperti tak ada kapoknya merasakan penjara, dia kembali melakukan tindak kejahatan. Tersangka melakukan penjambretan kalung milik Rusini (60) warga Desa Mipiran, Sabtu (22/5/2021) kemarin.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi kejahatan karena membutuhkan uang. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kelapa muda merasa penghasilannya tidak cukup untuk berbagai keperluan.
“Terkait kejahatan yang dilakukan kepada tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kompol Pujiono.
Diberitakan sebelumnya, Agus Nur Cahyo (27) warha Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon nyaris diamuk masa. Pasalnya, dia tertangkap oleh warga sesaat setelah melakukan penjambretan. Dia melakukan aksinya itu di wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padanara pada siang hari.