Cilacap, serayunews.com
Seperti halnya warga Tritih Cilacap, Adris mengatakan, bahwa ia tidak keberatan menyisihkan sebagian rezekinya untuk seniman jalanan, misalnya pengamen tek-tek atau angklung. Karena menurutnya ada jiwa seni dan masih bisa dinikmati, ketimbang pengemis yang hanya meminta-minta saja.
“Kalau untuk seniman jalanan kayak dengan musik angklung, terus boneka badut saya mau ngasih, tapi ya sekadarnya aja. Emang bagusnya mereka mendapatkan latihan keterampilan atau ada wadah untuk kembangkan bakatnya,” ujarnya yang juga sebagai Driver Online, Kamis (22/9/2022).
Senada dengan warga Kelurahan Cilacap Purnomo, ia sering memberikan sedikit uangnya untuk mereka yang meminta-minta di jalan dengan alasan kemanusiaan.
“Kalau saya ada pasti saya kasih, karena saya kasihan mungkin mereka sedang butuh karena tidak bekerja. Apalagi mungkin karena dampak BBM naik jadi kebutuhan meningkat,” tuturnya.
Sementara Maimunah, salah satu pedagang warung di Cilacap juga merasa iba jika melihat ada orang meminta-minta, dan sering memberinya sedikit uang.
“Ya kalau ada orang yang minta-minta, terus pengamen saya kasih aja, anggap saja sedekah, kan biar berkah, terus harapnnya dagangan jadi laris,” tuturnya.
Berbeda dengan Akbar, salah satu mahasiswa di Cilacap menegaskan bahwa, maraknya PGOT termasuk juga seniman jalanan dan manusia silver merupakan tanggung jawab pemerintah dan kita bersama. Sehingga Ia pun tidak pernah memberikan uang kepada mereka di jalanan.
“Ini tanggung jawab pemerintah dan kita bersama, setidaknya Pemda tidak hanya merazia dan membina, tapi beri mereka keterampilan atau modal kerja supaya mandiri dan beralih pekerjaan, dan peran kita juga jangan membiasakan memberi mereka di jalan, karena mereka akan semakin malas karena sudah nyaman dan ketergantungan,” ujarnya.
Sedangkan dari kalangan swasta Budi Irawan yang juga warga Cilacap menyebut, bahwa penanganan PGOT perlu payung hukum dan peraturan yang tegas, sehingga ada sanksi tegas supaya mereka jera.
“Kalau bisa seperti Banyumas, kalau yang memberi dan menerima bisa kena sanksi jadi bisa menekan keberadaan mereka dan tidak lagi menjamur di Cilacap, saya juga melihatnya kurang nyaman dan mengganggu arus lalu lintas,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi maraknya PGOT di Cilacap, Pemkab Cilacap melalui Satpol PP sedang mengusulkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur sanksi bagi pemberi uang ke PGOT maupun penerimanya.
“Kita akan mengusulkan peraturan daerah (Perda) Tibumtranmas, di dalamnya nanti tentang penertiban K3, ODGJ, dan PGOT. Saat ini sedang proses perancangan di Bagian Hukum,” ujar Kasat Pol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin.
Selain itu, untuk menekan maraknya PGOT, pihaknya akan lebih rutin menggelar razia dan patroli gabungan pada siang dan malam hari.