Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry ST SIk kasus tindak pidana yang dilakukan oleh WS, bermula pada hari Kamis (28/1), sekitar pukul 20.16 WIB. WS menggunakan aplikasi whatsapp mengirimkan sebuah file video durasi dua menit delapan detik ke nomor whatsapp milik korban H (16).
“Video tersebut adalah rekaman korban sedang mandi yang direkam oleh pelaku. Korban memang tinggal dengan pelaku,” ujar Kasat, Sabtu (30/1).
Bahkan, selain mengirimkan video, pelaku juga sempat menyebarkan foto tak senonoh dari korban ke akun facebook miliknya.
“Saat mengirimkan video tersebut, pelaku juga mengancam kepada korban agar mau berhubungan badan dengan pelaku. Apabila korban tidak mau maka foto dan video tersebut akan disebarkan,” katanya.
Korban yang merasa takut dan enggan untuk menuruti permintaan pelaku, kemudian melaporkan peristiwa itu ke ayah kandungnya. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Mapolresta Banyumas.
“Ayah kandungnya melaporkan ke kami. Setelah ada laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat diamankan,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 45 ayat 1 dan 4 UU RI No. 10 th 2016 ttg prubahan atas UU RI No11 th 2008 tentang ITE.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah,” kata dia.