SERAYUNEWS– Seorang ayah berinisial RA (66) di Karangpucung, Cilacap, Jawa Tengah di tangkap Polisi. Pelaku nekat menodai anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Mirisnya aksi bejat ini sudah dilakukan bertahun-tahun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memberi ancaman pada korban.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo memberikan penjelasannya. Dia mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019, saat korban masih berumur 13 tahun.
Lebih lanjut, Galih mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
“Awalnya korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun, karena diancam dengan kata-kata ‘Jangan bilang bilang ini rahasia kita sampai mati’ oleh pelaku,”ujar Galih, Senin (12/8/2024).
Galih menjelaskan, saat bercerita dengan ibunya, korban mengatakan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2019 hingga yang terakhir pada bulan Juli tahun 2024. Menurut keterangan korban, dirinya telah dinodai oleh ayah tirinya sebanyak kurang lebih 10 kali.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Karangpucung Polresta Cilacap untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, korban yang kini berada dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjalani visum.
Galih mengatakan, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” tandasnya.