Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada, Kamis (6/4/2023) lalu. Dari laporan tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Perbuatan oleh pelaku, diketahui pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 lalu. Saat itu pelaku mengirimkan pesan kepada korban untuk datang ke rumahnya, sekitar pukul 22.00 WIB,” kata dia.
Setelah korban datang, kemudian pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar. Pelaku pun mencabuli korban.
Baca juga: [insert page=’kepergok-cabuli-bocah-gadis-di-kamar-kos-pria-asal-tritih-kulon-cilacap-diamankan-polisi’ display=’link’ inline]
“Kemudian korban yang pulang ke rumahnya, melaporkan kepada orangtuanya. Orangtua korban jelas tidak terima, akhirnya melaporkannya ke kami,” ujarnya.
Pelaku akhirnya diperiksa petugas, hingga akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di kantor, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kena pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak,” kata dia.