Purbalingga, serayunews.com
Pada bulan Mei lalu, terkuak seorang kakek berinisial KS (62) tahun yang mencabuli anak berusia 12 tahun. Awal Agustus, skandal perselingkuhan oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Kutasari juga terbongkar. Kali ini, Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus asusila yang dilakukan TN (51) terhadap bocah 14 tahun.
Parahnya, TN merupakan ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah korban. Pelaku memberikan iming-iming kepada muridnya itu dengan uang senilai Rp 50 ribu rupiah.
“Pelaku merupakan ASN, dan korban merupakan muridnya,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Rabu (24/08/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa akai bejat TN sudah dilakukan selama tiga tahun.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui ada dua orang korban. Satu korban lainnya saat ini sudah lulus sekolah dan bekerja.
“Jadi selama tiga tahun perbuatan ini dilakukan. Sedangkan korban yang berumur 20 tahun itu juga laki-laki, saat ini sudah bekerja di luar Purbalingga,” katanya.
AKBP Era Johny menjelaskan, kronologi awal kejadian tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari sekolah setempat bahwa ada anak-anak yang mengeluh kesakitan.
“Kemudian kita lakukan pendalaman dan dilakukan visum, memang benar anak tersebut mengalami sakit di bagian dubur. Setelah itu kami melakukan pendalaman dan mengerucut kepada tersangka, yaitu saudara TN yang kebetulan saat itu merupakan kepala sekolah salah satu sekolah di Purbalingga,” katanya.
Pelaku melakukan aksinya, di rumah saudaranya yang masih di wilayah Kecamatan Kutasari.
“Pelaku masih bujangan. Hasil dari pendalaman memang pelaku dulu pernah jadi korban saat umur 6 tahun,” kata Kapolres.
AKBP Era Johny menambahkan, korban saat ini sedang dalam pendampingan oleh tim Konseling Psikologi Polres Purbalingga (Kopi Braling). Kondisinya, sudah mulai membaik dan tidak ada hal yang mengganggu kejiwaannya.
“Memang sebelumnya sudah mengalami (traumatik, red), namun dari pendampingan kita sehingga korban sudah beraktivitas seperti biasanya,” ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam, satu potong celana panjang warna krem, satu potong kaos lengan panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna coklat dan satu potong celana jeans 3/4 berwarna biru.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara
“Karena ini dilakukan oleh tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,” kata dia.