Purwokerto, Serayunews.com
Unit Perlayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, berhasil mengamankan AK (19), warga Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan kasus yang menjerat AK bermula beberapa waktu lalu. Saat itu, AK berkenalan dengan AR (15), warga Sampang, Kabupaten Cilacap melalui media sosial.
Setelah itu mereka berdua kemudian janjian untuk bertemu pada hari Kamis (25/3). Dari pertemuan tersebut, korban diajak oleh terduga pelaku ke sebuah hotel sekitar Terminal Bulupitu Purwokerto.
“Korban dibujuk rayu oleh yang bersangkutan dengan mengaku akan bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kasat.
Sementara, di hari kejadian, keluarga berusaha mencari keberadaan korban. Sebab, sejak hari Kamis itu, korban tidak pulang ke rumahnya.
“Pihak keluarga kemudian mencari keberadaan korban, yang ternyata tengah berada di sebuah hotel bersama laki-laki yakni terlapor,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, kemudian terduga pelaku dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas, karena pihak keluarga tidak terima dengan perbuatan terduga pelaku terhadap AR.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.