
SERAYUNEWS – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, akhirnya terungkap. Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku berinisial SP (62), warga Kota Depok, di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (15/10/2025) dini hari.
Kapolsek Sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang mie ayam bernama Hermanto (40), warga Bojongsari, Purbalingga.
Dia kehilangan sepeda motornya saat berjualan di Jalan Menteri Supeno, Sokaraja Tengah.
“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli mie ayam, lalu memesan beberapa porsi tambahan untuk diantar ke kantor pasar. Saat korban pergi mengantarkan pesanan, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di depan warung,” ujar AKP Wawan, Jumat (24/10/2025).
Korban yang sadar motornya hilang langsung melapor ke Polsek Sokaraja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas, hingga berhasil melacak keberadaan sepeda motor curian di wilayah Kroya, Cilacap.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya sederhana, ia mengambil kunci yang tergeletak di meja warung, lalu membawa kabur motor yang terparkir di depan,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sokaraja untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan SP terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” tegas Kompol Andryansyah.