SERAYUNEWS – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial RF (26), warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Sebab, dia menyetubuhi anak tirinya berinisial MS yang masih berusia 12 tahun.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa setelah mendapati laporan pemerkosaan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RF. “Yang bersangkutan kami amankan pada hari Jumat (10/5/2024) kemarin,” kata dia, Minggu (12/5/2024).
Kasat menambahkan, perbuatan bejat yang dilakukan oleh RF sudah terjadi sejak bulan Agustus 2023 lalu dan telah dilakukan lebih dari 10 kali. “Modusnya yakni saat ibu korban keluar rumah, pelaku melakukan aksinya. Menurut keterangan korban perlakukan tersebut lebih dari 10 kali sejak pertama kali melakukan persetubuhan yaitu pada bulan Agustus tahun 2023,” ujarnya.
Perbuatan bejat pelaku, lanjut Kasat terakhir dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat itu korban yang dalam keadaan sendirian di rumah dipaksa melakukan hubungan suami istri.
“Terlapor RF juga mengancam korban jika tidak mau maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini hamil enam bulan,” kata dia.
Atas perbuatannya RF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.