Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku di sebuah indkost yang ada di Yogyakarta pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu.
“Pelaku kami amankan setelah mendapati informasi dari istri pelaku yang sempat mejalani perawatan di rumah sakit, karena tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku,” ujarnya, Senin (8/8/2022).
Agus menambahkan, dari keterangan korban berinisial I (36), sejak bulan Januari 2022 kerap kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pelaku. Hingga suatu saat, pelaku memaksa I untuk melayani laki-laki lain.
“Korban sempat menolak, tetapi karena takut akhirnya mau. Total sudah ada tiga laki-laki yang disuruh berhubungan badan dengan korban,” katanya.
Persetubuhan tersebut, terjadi di rumah pelaku. Bejatnya lagi, saat I tengah berhubungan intim dengan laki-laki lain, pelaku bersembunyi di balik pintu kamar bahkan di eternit rumah.
“Dugaannya memang pelaku ini mengalami kelainan seksual, kita juga tengah koordinasikan dengan pihak terkait. Terkait berapa nominal pelaku menjual istrinya, kami masih dalami karena keterangan pelaku ini berubah-ubah,” katanya.
Kasus itu sendiri terungkap, setelah I yang merasa tidak kuat dengan perbuatan T melaporkannya ke Polresta Banyumas. Hingga kemudian, aparat kepolisian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaki di DIY.
“Jadi setelah melakukan tindak penganiayaan dan tahu istrinya masuk rumah sakit, pelaku pun kabur ke Yogyakarta. Sehingga kita amankan di sebuah indekost di Yogyakarta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, T terancam hukuman penjara minimal empat tahun penjara, karena melanggar Undang-undang Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47. “Kami juga berhasil mengamankan barang bukti dari mulai pakaian, uang tunai, serta kendaraan roda empat sebagai sarana,” kata dia.