
SERAYUNEWS – Bagi Anda yang hobi gonta-ganti nomor ponsel atau berencana membeli kartu SIM baru dalam waktu dekat, ada info penting yang wajib diketahui.
Mulai 1 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal menerapkan sistem baru untuk registrasi kartu SIM prabayar.
Kalau biasanya kita cukup mengetikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), ke depannya Anda juga diwajibkan melakukan verifikasi biometrik lewat teknologi pengenalan wajah (face recognition alias scan wajah).
Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk memperketat validasi identitas pengguna nomor seluler. Harapannya, ruang gerak pelaku kejahatan digital, mulai dari penipuan lewat SMS/telepon hingga penyalahgunaan data pribadi, bisa dipersempit.
Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi yang super cepat ini harus diimbangi dengan benteng keamanan yang kokoh demi melindungi masyarakat luas dari berbagai modus penipuan digital yang makin hari makin cerdik.
Komdigi menegaskan bahwa kewajiban scan wajah ini bukan sekadar urusan birokrasi yang dipersulit, melainkan bagian dari strategi nasional untuk melawan maraknya kejahatan digital.
Jujur saja, kita pasti sering merasa terganggu dengan telepon dari nomor tidak dikenal yang mengaku dari bank, pesan singkat (SMS) palsu yang menawarkan hadiah, hingga modus social engineering yang menguras isi rekening.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebutkan bahwa nomor telepon masih menjadi alat utama yang paling sering disalahgunakan dalam berbagai aksi kejahatan siber.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengunci celah ini sejak awal proses pembelian kartu.
Selain untuk menjaring pelaku kriminal, sistem registrasi biometrik ini juga bakal membersihkan basis data pelanggan agar lebih akurat.
Pasalnya, saat ini jumlah nomor seluler yang aktif di Indonesia tercatat jauh melampaui total jumlah penduduk dewasa.
Artinya, banyak sekali nomor “siluman” atau nomor sekali pakai yang beredar di luar sana.
Dalam kebijakan baru ini, mekanisme registrasi akan dibagi berdasarkan kategori pengguna:
Warga Negara Indonesia (WNI): Wajib mencocokkan NIK dengan data biometrik wajah (scan wajah langsung via aplikasi/sistem operator).
Warga Negara Anang (WNA): Harus menggunakan dokumen perjalanan resmi seperti paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.
Anak di Bawah Umur (Belum 17 Tahun): Tetap boleh punya nomor ponsel sendiri, tapi proses registrasinya harus menggunakan identitas kepala keluarga (orang tua) yang dilengkapi dengan verifikasi biometrik.
Lalu, bagaimana dengan kuota kepemilikan nomor? Pemerintah tetap mempertahankan aturan lama. Setiap orang dibatasi memiliki maksimal 3 nomor untuk satu operator seluler.
Namun, secara total, Anda masih diizinkan memiliki hingga maksimal 9 nomor dari berbagai operator yang berbeda.
Mengingat aturan ini baru akan digulirkan pada Juli 2026, sejumlah operator telekomunikasi besar di Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata, sudah mulai mencicil persiapan infrastruktur mereka.
Mereka tengah memperbarui perangkat, aplikasi, serta mengintegrasikan sistem dengan data kependudukan nasional agar proses scan wajah pelanggan nantinya tidak lemot dan bisa berjalan lancar di lapangan.
Sosialisasi juga mulai digencarkan agar masyarakat tidak kaget saat aturan ini resmi berlaku.
Penerapan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah ini menandai babak baru dalam dunia telekomunikasi kita.
Memang terkesan sedikit lebih repot di awal, tapi ini adalah harga yang sepadan untuk menciptakan ruang digital yang jauh lebih aman, tertib, dan bebas dari teror penipuan bagi kita semua.