Purwokerto, serayunews.com
Sub Koordinator Seksi Surveilans dan Imunisasi, Dinas Kesehatan Banyumas, Achmad Chairul Hamdi diakui, saat ini ketersediaan vaksin Covid-19 di Jawa Tengah kosong. Namun, belum ada perubahan regulasi terhadap masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh menggunakan transportasi umum seperti kereta api.
“Kalau itu kembali lagi ke pihak stasiun, bukan ke dinas kesehatan. Kalau kembali ke aturan (SK Kementrian Perhubungan, red) harus dipenuhi boosternya. Sampai saat ini, regulasinya masih demikian belum ada pengecualian,” kata dia, Rabu (5/9/2022).
Namun, demikian ada berberapa hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika memang belum divaksin baik dosis pertama, kedua hingga boster. Yakni dengan melampirkan surat keterangan medis, dari rumah sakit pemerintah.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro beberapa waktu lalu menyampaikan, sesuai dengan terbitnya SE Kementrian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 26 Agustus 2022 untuk pelanggan KA jarak jauh, wajib booster.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker, selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan, merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala, setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
“Untuk pelanggan KA jarak jauh, hingga saat ini belum ada perubahan regulasi. Kami sebagai operator, selalu mengikuti peraturan yang ada, ” Kata dia, Rabu (5/10/2022). (San)