SERAYUNEWS – Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, tunjangan hari raya (THR) menjadi topik yang hangat diperbincangkan, terutama bagi para pekerja di sektor informal, seperti pengemudi ojek online (ojol).
Tahun 2025 ini, isu mengenai pemberian THR untuk driver ojol semakin menarik perhatian setelah Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan segera menerbitkan regulasi terkait hal ini.
Namun, apakah benar driver ojol akan mendapatkan THR? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta para pengemudi ojol untuk bersabar karena pihaknya sedang menyelesaikan finalisasi regulasi mengenai THR bagi pengemudi online.
Ia menegaskan bahwa proses ini melibatkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pengemudi ojol yang selama ini belum memiliki hak yang jelas terkait THR.
Pemerintah berusaha mencari solusi terbaik agar semua pihak, baik pengemudi maupun perusahaan platform transportasi online, mendapatkan kesepakatan yang adil.
Menanggapi rencana pemerintah tersebut, GoTo Group, sebagai induk usaha dari Gojek, memberikan pernyataan resmi.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group, Ade Mulya, menegaskan bahwa pengemudi ojol yang menggunakan platform Gojek adalah mitra mandiri, bukan karyawan tetap. Oleh karena itu, regulasi mengenai THR perlu mempertimbangkan status kemitraan tersebut.
Meskipun demikian, Gojek tetap menunjukkan kepedulian terhadap mitranya dengan menyatakan akan memberikan insentif khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Insentif ini disebut sebagai Tali Asih Hari Raya, yang bertujuan membantu para mitra pengemudi agar dapat menjalani Ramadan dengan lebih tenang dan merayakan Lebaran bersama keluarga.
Sementara Gojek telah memberikan sinyal positif mengenai insentif bagi mitranya, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari platform transportasi online lainnya, seperti Grab dan Maxim, terkait pemberian THR bagi para mitra pengemudi mereka.
Selain itu, masih menjadi perdebatan apakah besaran THR bagi driver ojol akan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau ada skema lain yang akan diterapkan.
Pemerintah sendiri masih dalam tahap pembahasan agar aturan yang diterbitkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Meskipun regulasi resmi belum diterbitkan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pengemudi ojol untuk mendapatkan insentif atau THR, di antaranya:
Rencana pemberian THR bagi driver ojol masih dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Meskipun belum ada kepastian mengenai bentuk dan nominalnya, Gojek telah menunjukkan komitmen untuk memberikan insentif dalam bentuk tali kasih. Sementara itu, belum ada kepastian dari platform lain seperti Grab.
Bagi para driver ojol, penting untuk tetap mengikuti perkembangan regulasi ini dan memastikan memenuhi persyaratan agar dapat menerima insentif yang diberikan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesejahteraan pengemudi ojol dapat lebih diperhatikan di hari raya.
***