
SERAYUNEWS – Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai ibadah.
Di tengah masyarakat, masih berkembang anggapan bahwa menangis di siang hari saat berpuasa bisa menyebabkan puasa batal.
Bahkan sejak kecil, sebagian orang mungkin pernah diingatkan agar tidak menangis karena dikhawatirkan membatalkan puasa. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menangis saat puasa menurut pandangan ulama?
Menangis sebagai Respons Emosi yang Alami
Menangis merupakan bentuk ekspresi emosional yang wajar. Seseorang bisa meneteskan air mata karena sedih, haru, bahagia, atau tersentuh oleh bacaan ayat suci Al-Qur’an.
Dalam praktiknya, air mata keluar dari kelenjar mata sebagai respons atas kondisi emosional maupun fisik.
Dalam konteks ibadah puasa, muncul pertanyaan: apakah keluarnya air mata termasuk hal yang membatalkan puasa?
Untuk menjawab hal tersebut, para ulama merujuk pada ketentuan fikih mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa?
Dalam literatur klasik seperti kitab Matnu Abi Syuja’, dijelaskan bahwa terdapat sepuluh perkara yang dapat membatalkan puasa.
Di antaranya adalah masuknya sesuatu secara sengaja ke dalam rongga tubuh (jauf) atau kepala, muntah dengan sengaja, berhubungan suami istri secara sengaja, keluarnya mani karena sentuhan langsung, haid, nifas, gila, pingsan seharian penuh, serta murtad.
Dari daftar tersebut, tidak ditemukan keterangan bahwa menangis termasuk hal yang membatalkan puasa. Artinya, secara hukum dasar, menangis bukanlah pembatal puasa.
Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam kitab Rawdah at-Thalibin karya Yahya bin Syaraf an-Nawawi. Dalam kitab tersebut ditegaskan bahwa mata tidak termasuk bagian dari rongga dalam tubuh (jauf) dan tidak memiliki saluran langsung menuju tenggorokan.
Beliau menjelaskan bahwa penggunaan celak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa, meskipun seseorang merasakan bekasnya di tenggorokan. Alasannya, mata bukanlah jalur masuk menuju organ dalam yang membatalkan puasa.
Berdasarkan keterangan ini, dapat dipahami bahwa air mata yang keluar saat seseorang menangis tidak otomatis membatalkan puasa.
Sebab, air mata tersebut bukan sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang ditetapkan sebagai pembatal.
Penjelasan serupa juga dimuat dalam artikel yang diterbitkan oleh NU Online, yang menegaskan bahwa menangis bukan termasuk kategori memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh.
Kapan Menangis Bisa Membatalkan Puasa?
Meski secara umum menangis tidak membatalkan puasa, ada kondisi tertentu yang perlu diperhatikan.
Jika air mata yang keluar kemudian mengalir hingga ke mulut, bercampur dengan air liur, dan sengaja ditelan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Alasannya, dalam kondisi itu terjadi proses masuknya benda dari luar ke dalam tubuh melalui mulut secara sengaja. Meskipun yang tertelan adalah air mata sendiri, tetap saja ada unsur “memasukkan sesuatu” ke dalam rongga tubuh.
Karena itu, apabila air mata sampai ke bibir atau mulut, dianjurkan untuk segera membersihkannya dan tidak menelannya dengan sengaja.
Meluruskan Mitos di Masyarakat
Anggapan bahwa menangis otomatis membatalkan puasa dapat dikategorikan sebagai mitos yang tidak memiliki dasar kuat dalam fikih.
Bisa jadi, larangan tersebut dulu disampaikan orang tua sebagai bentuk pendidikan agar anak belajar mengendalikan emosi selama berpuasa.
Padahal, dalam praktiknya, menangis justru bisa menjadi bagian dari kekhusyukan ibadah. Tidak sedikit sahabat Nabi yang dikenal mudah meneteskan air mata ketika membaca Al-Qur’an atau melaksanakan shalat, termasuk Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Hal tersebut menunjukkan bahwa menangis karena tersentuh nilai spiritual bukanlah sesuatu yang tercela.
Nah itu dia penjelasan lengkap tentang menangis bisa membatalkan puasa atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat.***









