
SERAYUNEWS – Bulan Ramadhan selalu identik dengan suasana religius yang kental. Sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Di antara rangkaian ibadah tersebut, ada satu momen yang paling dinantikan setiap hari, yakni waktu berbuka puasa atau yang dikenal dengan istilah iftar.
Meski istilah ini sering digunakan, masih banyak yang belum memahami arti sebenarnya dari iftar, termasuk perbedaannya dengan takjil.
Berikut penjelasan lengkap mengenai makna, hukum, keutamaan, hingga adab iftar dalam Islam.
Secara etimologis, kata iftar berasal dari bahasa Arab, yakni dari akar kata afṭara yang berarti berbuka puasa, serta faṭara yang bermakna membatalkan puasa.
Dalam praktiknya, iftar merujuk pada momen berakhirnya puasa ketika azan Magrib berkumandang.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), iftar diartikan sebagai kegiatan berbuka puasa.
Artinya, istilah ini telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dan digunakan secara luas dalam konteks ibadah Ramadhan.
Lebih dari sekadar aktivitas makan dan minum, iftar juga kerap dimaknai sebagai jamuan berbuka puasa.
Di Indonesia, tradisi buka puasa bersama keluarga, sahabat, maupun rekan kerja sering disebut sebagai acara iftar.
Tradisi ini berkembang menjadi budaya sosial yang mempererat silaturahmi, tanpa menghilangkan makna utamanya sebagai penanda berakhirnya puasa harian.
Dalam fikih Islam, hukum iftar atau berbuka puasa tidak selalu sama bagi setiap orang. Ulama dari mazhab Syafi’iyah membagi hukumnya ke dalam beberapa kategori sesuai kondisi individu.
Pertama, iftar bisa menjadi wajib. Contohnya adalah perempuan yang sedang haid atau nifas.
Dalam keadaan tersebut, mereka memang tidak diperkenankan berpuasa sehingga wajib berbuka dan menggantinya di hari lain.
Kedua, iftar berstatus jaiz atau diperbolehkan bagi mereka yang memiliki uzur syar’i. Kelompok ini mencakup musafir yang menempuh perjalanan jauh sebelum fajar dan telah melewati batas wilayah tempat tinggalnya, orang sakit, ibu hamil, lansia, serta orang yang secara fisik tidak mampu menjalankan puasa.
Meski diperbolehkan berbuka, mereka tetap memiliki kewajiban mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.
Ketiga, ada kondisi di mana seseorang tidak terkena beban hukum puasa maupun iftar, seperti orang dengan gangguan mental yang menghilangkan kesadaran atau akalnya.
Mereka tidak termasuk golongan mukallaf sehingga tidak dibebani kewajiban ibadah puasa.
Keempat, iftar menjadi haram apabila seseorang membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Sengaja berbuka tanpa uzur termasuk pelanggaran dan berdosa.
Waktu berbuka puasa memiliki nilai istimewa dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk tidak menunda-nunda berbuka ketika waktunya telah tiba.
Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim disebutkan bahwa manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.
Anjuran ini menunjukkan bahwa iftar bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari ketaatan kepada Allah SWT. Berbuka tepat waktu mencerminkan kepatuhan terhadap ketentuan syariat.
Rasulullah SAW juga mencontohkan berbuka dengan kurma dalam jumlah ganjil. Jika tidak tersedia, maka air putih sudah cukup untuk mengawali iftar.
Meski demikian, Islam tidak menetapkan menu khusus saat berbuka. Prinsip yang ditekankan adalah kesederhanaan dan tidak berlebihan.
Selain itu, waktu berbuka dikenal sebagai salah satu momen mustajab untuk berdoa. Doa orang yang berpuasa diyakini memiliki peluang besar untuk dikabulkan.
Nah itu dia penjelasan lengkap tentang apa iftar. Semoga informasi ini bermanfaat.***