
SERAYUNEWS – Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Sejumlah kawasan di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Bekasi, terendam air akibat hujan deras yang mengguyur tanpa henti dan meluapnya beberapa sungai utama.
Di tengah situasi darurat tersebut, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: bagaimana hukum puasa saat terjadi bencana alam seperti banjir? Apakah korban dan relawan tetap wajib menjalankan ibadah puasa?
Dalam ajaran Islam, puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal sehat, dan mampu menjalankannya.
Kewajiban ini berlaku umum tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kondisi ekonomi.
Namun demikian, syariat Islam juga mengenal prinsip kemudahan dan tidak memberatkan umat.
Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa, seperti sedang sakit atau dalam perjalanan jauh (safar).
Situasi bencana alam seperti banjir termasuk dalam kondisi darurat yang dapat menimbulkan kesulitan berat.
Dalam keadaan tertentu, korban maupun relawan bisa mengalami kelelahan fisik, kekurangan asupan makanan dan minuman, hingga risiko keselamatan jiwa.
Mengacu pada pandangan ulama, termasuk yang disampaikan melalui laman Persyarikatan Muhammadiyah, hukum puasa bagi orang yang berada dalam kondisi bencana dapat dianalogikan dengan orang sakit atau musafir.
Artinya, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila memang tidak mampu menjalankannya.
Kesulitan yang dihadapi korban bencana sering kali bahkan lebih berat dibandingkan kondisi sakit ringan atau perjalanan biasa.
Mereka harus menyelamatkan diri, menjaga keluarga, membersihkan rumah dari lumpur, atau membantu proses evakuasi.
Dalam keadaan seperti itu, memaksakan diri untuk tetap berpuasa justru dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 78 yang menegaskan bahwa Allah tidak menjadikan kesulitan dalam agama bagi hamba-Nya. Prinsip dasar syariat adalah menghadirkan kemaslahatan dan mencegah mudarat.
Dalam situasi darurat, keselamatan jiwa menjadi prioritas utama. Jika berpuasa berpotensi memperburuk kondisi kesehatan, menyebabkan dehidrasi berat, atau menghambat upaya penyelamatan, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa.
Relawan yang bertugas di lapangan pun termasuk dalam kategori yang mendapatkan keringanan apabila pekerjaannya menuntut tenaga ekstra dan berisiko tinggi.
Islam tidak menganjurkan umatnya untuk memaksakan ibadah hingga membahayakan diri.
Namun, keringanan ini bukan berarti kewajiban puasa gugur sepenuhnya. Bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan darurat, tetap berkewajiban mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain setelah kondisi kembali normal dan memungkinkan.
Walaupun ada keringanan untuk tidak berpuasa, umat Islam tetap dianjurkan menjaga nilai-nilai spiritual Ramadhan.
Doa, dzikir, dan sikap saling tolong-menolong justru menjadi semakin penting dalam situasi bencana.
Musibah dapat menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial. Mereka yang tidak terdampak diharapkan membantu korban melalui donasi, dukungan moral, maupun tenaga sukarela.
Pada akhirnya, Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan fleksibel dalam menghadapi berbagai kondisi.
Kewajiban puasa tetap berlaku bagi yang mampu, tetapi bagi korban dan relawan bencana yang menghadapi kesulitan berat, syariat memberikan ruang keringanan.
Prinsipnya jelas, ibadah tidak boleh menjadi beban yang mengancam keselamatan, dan setiap kesulitan selalu disertai jalan keluar.***