
SERAYUNEWS– Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban kembali ramai dibahas masyarakat.
Banyak umat Muslim mulai mencari tahu apakah benar seseorang tidak diperbolehkan memotong kuku sebelum hewan kurbannya disembelih.
Anjuran tersebut memang cukup populer di tengah masyarakat dan sering dikaitkan dengan sunah Rasulullah SAW menjelang ibadah kurban.
Bahkan, sebagian orang memilih menahan diri untuk tidak mencukur rambut maupun memotong kuku sejak awal bulan Zulhijah sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah tersebut.
Meski demikian, hukum mengenai potong kuku sebelum kurban ternyata memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Setiap mazhab memiliki penjelasan dan sudut pandang yang berbeda terkait larangan maupun anjuran tersebut.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa persoalan ini termasuk ranah khilafiyah atau perbedaan pendapat dalam fikih Islam.
Perbedaan tersebut tidak perlu menjadi bahan perdebatan, melainkan dapat dijadikan tambahan pemahaman agar umat Muslim lebih bijak dalam menjalankan ibadah.
Selain itu, anjuran tidak memotong kuku juga hanya berlaku bagi orang yang memang sudah berniat melaksanakan kurban.
Jika seseorang belum memiliki niat berkurban sejak awal Zulhijah, maka ketentuan tersebut belum berlaku baginya.
Mazhab Hanbali menjadi kelompok ulama yang paling tegas dalam persoalan ini. Menurut pandangan Hanbali, orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurban selesai disembelih.
Pendapat tersebut didasarkan pada hadis riwayat Muslim yang dipahami sebagai larangan wajib. Dalam mazhab ini, orang yang sengaja memotong kuku sebelum penyembelihan dianggap melakukan pelanggaran, meskipun ibadah kurbannya tetap sah.
Sebagian ulama Hanbali menjelaskan bahwa hikmah dari larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban ikut terbebas dari api neraka.
Ada pula yang mengaitkannya dengan kondisi jamaah haji yang sedang berihram dan tidak diperbolehkan memotong kuku maupun rambut.
Sementara itu, mazhab Syafi’i dan Maliki memiliki pandangan yang lebih ringan. Kedua mazhab ini menilai bahwa larangan memotong kuku dan rambut sebelum kurban hanya bersifat sunah muakkadah atau anjuran yang sangat dianjurkan.
Artinya, seseorang yang memotong kuku sebelum penyembelihan tidak dianggap berdosa dan ibadah kurbannya tetap sah. Namun, ia dinilai kehilangan keutamaan dalam mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW.
Mazhab Hanafi bahkan memiliki pendapat berbeda. Menurut ulama Hanafi, tidak ada larangan khusus terkait memotong kuku maupun rambut bagi orang yang hendak berkurban.
Mazhab ini berpendapat bahwa larangan memotong kuku hanya berlaku bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah.
Sedangkan orang yang berkurban tidak berada dalam kondisi ihram sehingga tetap diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa.
Secara umum, mayoritas ulama menjelaskan bahwa memotong kuku sebelum kurban tidak membatalkan ibadah kurban seseorang.
Jika seseorang lupa, belum mengetahui hukumnya, atau tidak sengaja memotong kuku sebelum penyembelihan, maka kurbannya tetap sah dan tidak perlu mengganti hewan kurban.
Hal ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering muncul menjelang Idul Adha karena masih banyak masyarakat yang khawatir ibadah kurbannya tidak diterima apabila terlanjur memotong kuku.
Padahal dalam pandangan mayoritas ulama, larangan tersebut lebih bersifat anjuran untuk menjaga sunah, bukan syarat sah kurban.
Karena itu, seseorang tetap boleh melanjutkan ibadah kurbannya tanpa perlu membayar kafarat atau denda tertentu.
Meski demikian, bagi orang yang sudah mengetahui adanya sunah tersebut, dianjurkan untuk lebih berhati-hati dan berusaha menahan diri dari memotong kuku maupun rambut hingga penyembelihan selesai dilakukan.
Jika kondisi kuku sudah terlalu panjang dan mengganggu aktivitas sehari-hari, beberapa ulama juga memberikan keringanan untuk memotongnya. Namun menahannya tetap dianggap lebih utama sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban.
Orang yang berkurban diperbolehkan kembali memotong kuku setelah hewan kurbannya selesai disembelih.
Jika penyembelihan dilakukan pada hari Idul Adha, maka setelah proses tersebut selesai seseorang sudah boleh memotong kuku dan rambut seperti biasa.
Namun apabila penyembelihan baru dilakukan pada hari tasyrik, maka anjuran menahan kuku dan rambut berlaku hingga hewan kurban selesai dipotong.
Karena itu, waktu berakhirnya anjuran tersebut tergantung kapan proses penyembelihan dilakukan oleh shahibul qurban atau orang yang berkurban.
Demikian informasi tentang hukum memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban.***
Tag: