CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Satu dari dua pelaku sindikat pencurian mobil bak terbuka itu berusaha kabur. Untuk melumpuhkannya, polisi terpaksa menembak kaki pelaku. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap berhasil meringkus ketiga pelaku pencurian mobil bak terbuka ini di Jalan Raya Gandrungmangu-Sidareja pada beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, mereka yang tertangkap di Sidareja diantaranya, Mamat Rahmat (44) warga Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Asep (31) dan Nur Hidayat (32) warga Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan mobil bak terbuka. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (22/12/2017) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Raya Jeruklegi Wetan RT 01 Rw 06 Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi.
“Pelapor atas nama Hadi Purnomo (40) bangun pada subuh mendapati mobil yang sebelumnya terpakir di halaman depan kontrakannya sudah hilang,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sebelum ditangkap, polisi mencurigai pelaku yang mengendarai mobil Avaza. Saat didekati, dua orang tiba tiba langsung melarikan diri. Sementara satu pelaku yang didalam mobil tidak bisa menunjukan surat kelengkapan kendaraan. Didalam mobil tersebut juga ada kunci letter T. Sehingga, polisi yang curiga dengan barang tersebut kemudian menginterogasi pelaku.
“Dari penangkapan tersebut, terungkap ternyata mereka telah melakukan pencurian di 10 tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Beberapa diantaranya di Kabupaten Cilacap,” jelasnya, Jumat (5/1/2018).
Lebih lanjut dijelaskan dalam melakukan aksinya satu pelaku bertugas mengawasi. Sementara dua pelaku lainnya membobol mobil menggunakan kunci leter T dan gunting. Hanya dalam satu menit, mobil berhasil dibawa pelaku. Pelaku menjual mobil hasil curian ke penadah antara Rp 20 juta hingga Rp 25 juta. Mereka juga membuat STNK dan Plat nomor palsu.
“Para pelaku beraksi pada malam dan dini hari. Mobil yang terpakir di pinggir jalan menjadi sasarannya,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T dan gunting, serta satu mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Para pelaku dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjaran.