SERAYUNEWS – Berapa biaya haji reguler 2025? Masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji perlu melakukan pendaftaran dan mengikuti aturan yang berlaku.
Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam kelima. Setiap umat Islam memiliki keinginan bisa berangkat ke Tanah Suci.
Dalam melaksanakan ibadah haji harus memiliki kesiapan fisik maupun finansial. Perjalanan ibadah ke Tanah Suci tidak hanya kewajiban tetapi juga bentuk kecintaan kepada Allah SWT.
Ketika mau menunaikannya, calon jemaah haji harus mengikuti berbagai prosedur pendaftaran, pembayaran ongkos naik haji, dan lainnya.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang mengatur ketentuan biaya haji reguler setiap tahunnya. Proses pendaftaran haji di Indonesia telah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No.28 Tahun 2016, yang mencakup pedoman untuk pendaftaran haji reguler.
Namun, perlu diketahui juga ada kuota haji di Indonesia memiliki masa tunggu yang cukup panjang. Dengan begitu, mendaftar lebih awal adalah langkah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mau mewujudkan niat baik ini.
Bagi yang mau mengikuti ibadah haji 2025 perlu mempersiapkan diri baik fisik dan finansial. Kemenag RI merencanakan keberangkatan haji 1446 Hijriyah tahun 2025 mulai 2 Mei tahun depan. Berapa biaya haji tahun 2025?
Dilansir dari website Kemenang, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengungkapkan bahwa jemaah haji Indonesia 1446 H direncanakan sudah mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Mereka akan mulai diterbangkan ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025.
Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2024 yang telah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Calon jamaah haji reguler dengan biaya pendaftaran rata-rata yang harus disiapkan adalah sebesar Rp 56 juta, meningkat dari Rp 49,8 juta pada tahun 2023.
Biaya naik haji tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2024. Kenaikan biaya haji tahun 2025 diprediksi berkisar 5 persen, atau sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, sehingga BPIH kemungkinan berada di angka Rp 95 juta hingga Rp 96 juta per jemaah.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon jemaah haji agar pendaftaran berjalan lancar. Berikut ini beberapa persyaratannya sebagaimana dilansir dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji:
Pendaftar beragama Islam adalah syarat mutlak. Hanya umat Islam yang bisa mendaftar ibadah haji. Hal ini dibuktikan dengan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk atau dokumen resmi lainnya untuk memastikan status agama calon jemaah haji.
Calon jemaah haji yang mendaftar minimal berusia 12 tahun. Pemerintah berharap agar calon jemaah bertanggung jawab secara fisik maupun mental selama mengikuti rangkaian ibadah haji.
Syarat penting berikutnya dalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen pendukung ini memberikan informasi status pendaftar.
Kemudian digunakan untuk membantuk verifikasi data untuk keperluan administrasi. Misalnya, kebutuhan fasilitas yang diperlukan calon pendaftar.
Dokumen lainnya yang digunakan untuk mendaftar adalah akta nikah, akta kelahiran atau ijazah. Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan calon jemaah memenuhi syarat usia, status hukum untuk pendaftaran.
Pendaftar juga wajib memiliki tabungan di Bank Penerima Setoran – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih). Tabungan tersebut memfasilitasi pembayaran biaya haji dan memberikan nomor porsi keberangkatan, sebagai bentuk komitmen calon jemaah terhadap jadwal yang telah ditentukan.
Itulah informasi prediksi biaya haji dan syarat daftarnya. Semoga bisa membantu.
***