SERAYUNEWS – Berapa biaya surat pindah antar kabupaten untuk masyarakat? Ketahui ketentuan mengurus surat pindah domisili berikut ini.
Masyarakat yang hendak pindah domisili harus melakukan beberapa tahapan perubahan dokumen. Biasanya mengurus pindah karena setelah menikah.
Kemudian berencana pindah tempat tinggal dalam jangka waktu yang lama atau permanen. Biaya mengurus surat pindah harus diketahui oleh masyarakat agar tidak terjadi pungli atau pengeluaran biaya tambahan.
Surat keterangan pindah wajib diurus karena berkaitan dengan perubahan alamat tempat tinggal. Hal ini juga berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Surat pindah domisili berlaku jika pindah antar kabupaten/kota hingga antar provinsi. Surat keterangan domisili merupakan dokumen yang bersifat wajib berdasarkan pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan.
Dikutip dari Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, Yudi Setianto, dkk (2008), surat pindah domisili bertujuan untuk memastikan agar seseorang tercatat pada database pemerintah dengan benar.
Kemudian memudahkan proses pengurusan administrasi kependudukan di suatu wilayah. Dokumen-dokumen penting lainnya seperti KTP, Kartu Keluarga juga akan diganti alamatnya sesuai domisili baru.
Adapun biaya surat pindah antar kabupaten maupun antar provinsi itu gratis. Masyarakat yang mengurus surat itu di Disdukcapil tidak dikenakan biaya.
Saat ini proses mengurus surat keterangan pindah juga lebih cepat dan mudah. Tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT atau RW. Mengurus pindah domisili bisa langsung ke Disdukcapil kabupaten asal kemudian ke Disdukcapil kabupaten tujuan.
Selama KTP dengan alamat dan data terbaru belum diterbitkan oleh Disdukcapil, Anda dapat menggunakan surat pindah sebagai KTP sementara.
Selain mengurus surat pindah di kantor Disdukcapil secara langsung. Bisa juga mengurus secara online melalui laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Itulah informasi biaya surat pindah antar kabupaten untuk masyarakat yang perlu diketahui. Tidak ada biaya tambahan alias gratis dalam pengurusan surat pindah tersebut. Masyarakat bisa waspada pungli!
***