SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang denda untuk wajib pajak yang telat lapor SPT.
Kepatuhan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia.
Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda, bahkan hingga sanksi pidana.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami besaran denda yang dikenakan serta implikasi lainnya terkait keterlambatan pelaporan SPT.
Agar terhindar dari sanksi denda, Wajib Pajak perlu memperhatikan batas waktu penyampaian SPT. Berikut adalah rincian batas waktu sesuai jenis pajak.
Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besaran denda bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT adalah sebagai berikut.
2. SPT Masa lainnya: Denda sebesar Rp100.000.
3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.
4. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000.
Besaran denda ini berlaku bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT.
Selain sanksi administratif, UU KUP juga mengatur sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja atau karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan, yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Menurut Pasal 38 UU KUP yang telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja, sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah sebagai berikut.
Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun.
2. Dengan Sengaja
Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sanksi pidana ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari ketidakpatuhan dalam melaporkan SPT.
Terdapat beberapa kondisi di mana Wajib Pajak mendapat pengecualian dari pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan atau tidak melaporkan SPT.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
4. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
5. Badan usaha asing yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum bubar sesuai peraturan.
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
7. Wajib Pajak yang terkena bencana.
8. Wajib Pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Pengecualian ini ada dalam Pasal 7 UU KUP dan peraturan terkait lainnya.
Demikian informasi tentang denda untuk wajib pajak yang telat lapor SPT.***(Ika Sriani)