SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilakukan serentak.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah berapa gaji KPPS Pilkada 2024? KPPS merupakan salah satu hal penting dalam proses pemilihan umum (pemilu).
KPU akan membentuk badan adhoc yang terdiri dari beberapa jenis panitia, yakni PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. Setiap jenis panitia memiliki tugas masing-masing. Mereka juga akan mendapatkan gaji berbeda-beda.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan. Sedangkan PPS adalah panitia Pemungutan Suara.
KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kemudian menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Lantas berapa uang yang diterima KPPS dan apa saja tugasnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Besaran gaji KPPS yang diterima akan berbeda-beda seperti PPK dan PPS. Gaji dibedakan berdasarkan jabatan atau posisi seseorang.
Berikut rincian nominal gaji KPPS Pilkada 2024 yang tercantum dari KKPU Nomor 472 Tahun 2022:
Ketua: Rp 1.200.000 per orang per bulan
Anggota: Rp 1.100.000 per orang per bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000 per orang per bulan
Mengutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas yang tidak kalah penting dengan badan adhoc lainnya. Secara umum, KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum Pilkada. Tugasnya sebagai berikut:
Demikian gaji serta tugas KPPS pada Pilkada 2024 yang perlu Anda ketahui.
***