SERAYUNEWS- Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu wadah ekonomi kerakyatan yang kini banyak dibentuk di berbagai wilayah pedesaan.
Sebagai lembaga yang dikelola secara gotong royong oleh masyarakat desa, keberadaan pengurus koperasi memegang peranan penting dalam menjalankan roda organisasi.
Namun, sering kali muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, sebenarnya, pengurus koperasi desa ini menjabat selama berapa tahun?
Untuk menjawabnya, kita perlu melihat ketentuan hukum yang berlaku serta praktik yang terjadi di lapangan.
Perancangan struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih untuk mendukung prinsip demokrasi ekonomi dan partisipasi aktif warga desa.
Struktur ini terdiri dari tiga komponen utama: Pengurus, Pengawas, dan Pengelola.
1. Pengurus
Pengurus merupakan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota untuk mengelola kegiatan koperasi. Susunan pengurus biasanya terdiri dari:
Jumlah pengurus harus ganjil dan minimal terdiri dari lima orang. Mereka bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan usaha koperasi sehari-hari.
Pengurus juga berwenang menunjuk pengelola koperasi yang akan bekerja di bawah arahan langsung mereka.
2. Pengawas
Pengawas adalah anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Struktur pengawas biasanya terdiri dari:
Pengawas bertugas memastikan bahwa pengurus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip koperasi.
3. Pengelola
Pengelola adalah individu yang ditunjuk oleh pengurus untuk melaksanakan operasional harian koperasi.
Mereka dapat berasal dari anggota koperasi maupun pihak ketiga yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan usaha koperasi.
Struktur organisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat beroperasi secara efektif, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa secara keseluruhan.
Masa jabatan pengurus Koperasi Desa Merah Putih umumnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu paling lama 5 (lima) tahun.
Namun, dalam praktiknya, beberapa desa menetapkan masa jabatan yang lebih singkat sesuai hasil musyawarah desa.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, dan dapat dipilih kembali sesuai ketentuan anggaran dasar koperasi.
Meskipun undang-undang mengatur masa jabatan maksimal 5 tahun, beberapa desa menetapkan masa jabatan yang lebih singkat berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah desa.
Sebagai contoh, di Desa Gemblengmulyo, Rembang, masa jabatan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan selama 3 tahun, yaitu dari tahun 2025 hingga 2028.
Demikian pula, di Kalurahan Caturharjo, Bantul, masa jabatan pengurus Koperasi Desa Merah Putih disepakati selama 5 tahun, dari tahun 2025 hingga 2030.
Demikian informasi tentang masa jabatan pengurus Koperasi Desa Merah Putih.***