SERAYUNEWS – Berapa UMR Jogja 2024? Tak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui besaran upah minimum di Jogja.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu destinasi wisata yang ramai dikunjungi. Selain itu, dikenal dengan sebutan Kota Pelajar. Namun berapakah upah bagi pekerja di Kota Jogja hingga Kabupaten Kulonprogo?
Penetapan gaji UMR Jogja terbaru yang berlaku mulau 1 Januari 2024 merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab di DIY, Pemprov DIY, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP DIY sebesar Rp 2.125.897. Angka itu mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen atau naik Rp 144.115.
UMP berbeda dengan upah minimum di setiap kabupaten/kota di Provinsi Yogyakarta yang dikenal dengan UMK. Sebutan lainnya adalah UMR kabupaten/kota.
Mengutip dari laman resmi Pemprov DIY, besara UMK Kota Jogja 2024 menjadi Rp 2.492.997. UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 168.221 atau sebesar 7,24 persen. Adapun UMK Kota Jogja 2023 sebelumnya Rp 2.324.775.
Besaran UMK Kota Jogja paling tinggi dibandingkan kabupaten lainnya. Paling rendah Kabupaten Gunungkidul.
Berikut ini besaran rincian upah minimum regional atau UMK yang berlaku tahun 2024:
UMK Kota Jogja Rp 2.492.997
UMK Kabupaten Sleman Rp 2.315.976
UMK Kabupaten Bantul Rp 2.216.463
UMK Kulonprogo Rp 2.207.736
UMK Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.041.
Besaran nilai gaji UMR Jogja 24 tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
***