Dari hasil pengumpulan keterangan oleh petugas, Polresta Banyumas akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan proses hukum lanjutan terkait kabar tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi Siswanto menyampaikan, pihak orangtua bayi malang tersebut tidak ingin adanya proses hukum atas kasus tersebut.
“Orangtua bayi itu tidak diproses, karena informasinya tidak ada unsur kesengajaan,” ujar Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi Siswanto, Senin (26/9/2022).
Dari hasil penyelidikan, penyebab meninggalnya bayi perempuan tersebut memang karena adanya benturan keras di bagian kepala. Namun dipastikan juga pada saat kejadian, tidak ada unsur kesengajaan sehingga setelah mengalami benturan balita tersebut mengalami sakit.
Dari keterangan saksi, bayi tersebut sempat dibawa ke seorang bidan hingga kemudian dirawat di Rumah Sakit Ananda, Purwokerto. Setelah dirawat beberapa jam, bayi tersebut meninggal dunia.