SERAYUNEWS – Polresta Banyumas pada Senin (26/6/2023) resmi menangkap Rudi (57) pelaku inses terhadap anak kandungnya.
Ia kini menjadi sorotan jagad sosial media akibat ulahnya sendiri. Tak tanggung-tanggung, ia tega menghamili anak kandungnya sendiri berulang kali.
Tak hanya itu, ia mengubur anak hasil hubungan tersebut pada sebuah lahan di daerah Tanjung , Purwokerto.
Dari kasus ini, banyak mencuat fakta-fakta mencengangkan yang membuat masyarakat luar kota Banyumas tidak habis fikir.
Sejauh ini, sudah 4 kerangka bayi yang ditemukan dan kabarnya perbuatan bejat itu sudah berlangsung dari 2013 sampai 2021.
Fakta terbarunya ialah Rudi yang kini berusia 57 Tahun ternyata telah berbuat asusila terhadap anaknya sendiri, E (26 Tahun) yang ternyata anak kandung dari istri ketiganya.
Berkaca pada beberapa fakta miris di atas, lalu bagaimana dampak perbuatan bejat Rudi terhadap kejiwaan E?
Melansir jurnal Kemensos karya Murdiyanto dan Tri Gutomo, Perbuatan Inses memiliki dampak traumatik terhadap kejiwaan korban, antara lain:
1.Betrayal (penghianatan)
Merupakan efek trauma akibat kepercayaan anak yang disalahgunakan oleh orang tua melalui otoritasnya dalam rumah tangga
2.Traumatic Sexualization (trauma secara seksual)
Efek buruk dari trauma ini adalah korban inses menjadi cenderung memilih pasangan sesama jenis lantaran trauma akan hubungan seksual akan lawan jenisnya
3.Powerlessness (merasa tidak berdaya)
Selanjutnya, rasa takut dan fobia yang menimpa korban inses pasca kejadian, membuat korban merasa tidak mampu dan ‘useless’ dalam menjalani aktifitas normal kesehariannya.
4.Stigmatization
Terakhir, korban inses akan selalu merasa bersalah dan buruk saat membandingkan dirinya pada orang lain di sekitarnya.
Jika tidak mendapatkan penanganan tenaga ahli, dampak kejiwaan satu ini sangat merugikan korban untuk keberlangsungan kehidupan sosialnya untuk jangka panjang.
Itulah, beberapa dampak buruk dari perbuatan inses terhadap korban berkaca dari kasus inses Ayah dan anak di Purwokerto.
Dengan mengetahui dampaknya, harapannya masyarakat mampu mengatasi atau mencegah praktik inses.***