SERAYUNEWS– Berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret Anggota KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo telah lengkap. Berkas sebelumnya diserahkan Polres Wonosobo ke Kejaksaan Negeri Wonosobo pada Senin (4//3/2024).
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengungkapkan, setelah berkas dianggap lengkap atau P21, Penyidik Polres Wonosobo pada, Kamis (7/3/2024), resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu.
“Perkembangan terkait tindak pidana pemilu. Kemarin kami menerima surat dari Kejaksaan, berkas dinyatakan P21 atau sudah lengkap,” ungkap AKP Kuseni saat Konferensi Pers di Mapolres Wonosobo pada Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut, AKP Kuseni membeberkan, pihaknya mendapat tenggat waktu tiga hari usai melimpahkan berkas kasus pada Senin. Kemudian, pengecekan berkas formil dan materiil telah dilakukan Kejaksaan Negeri Wonosobo. Pada hari Rabu (6/3/2024) berkas dinyatakan lengkap.
Dijelaskan, proses tahap dua atau pengiriman tersangka dan barang bukti telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Wonosobo. Untuk selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo. Proses penuntutan adalah proses persidangan di pengadilan.
“Itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu yang kami tangani setelah kami mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk diterbitkan laporan polisi. Kemudian kami lakukan penyidikan dan pada hari ini kami lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri,” beber AKP Kuseni.
Ditanya mengenai jadwal sidang, AKP Kuseni membeberkan hal itu menjadi akan diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Wonosobo. “Untuk lebih jelasnya nanti rekan-rekan bisa menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Seperti diketahui, perkara pidana pemilu memang memiliki kekhususan tersendiri dalam penanganannya. Sebab, dari proses penyidikan sampai putusan pengadilan dibatasi dengan waktu yang singkat.
Jika pun terdakwa tak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama, maka bisa mengajukan banding. Proses banding pun dibatasi beberapa hari saja. Putusan banding menjadi putusan akhir yang tak bisa dilawan dengan upaya lain.