
SERAYUNEWS – Ketua Umum Satria Praja Kabupaten Banyumas, Saefuddin, merespons cepat ketegangan yang terjadi di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Pada Jumat, 2 Januari 2025, ia menerbitkan maklumat yang meminta seluruh Kepala Desa dan perangkat desa se-Banyumas untuk tidak mencampuri urusan internal desa tersebut.
Langkah ini diambil guna melokalisasi konflik agar tidak memicu gesekan horizontal antaraparatur desa di wilayah lain. Saefuddin menekankan bahwa perselisihan tersebut murni masalah internal antara kades dan perangkatnya, bukan masalah antarwilayah.
“Urusan konflik di Desa Klapagading Kulon adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan saat ini sedang ditangani oleh Pemkab,” kata Saefuddin, Minggu (4/1/2026).
Melalui instruksi tertulis tersebut, Satria Praja menegaskan batasan yang jelas: persoalan Klapagading Kulon bukan merupakan ruang bagi solidaritas organisasi lintas wilayah yang intervensif. Semua pihak diharapkan menahan diri dan menyerahkan proses penyelesaian sepenuhnya kepada pihak Pemkab Banyumas.
Organisasi kepala desa ini khawatir jika tidak segera diredam, isu ini bisa meluas menjadi konflik antar-pemerintahan desa. Kini, fokus penyelesaian berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak.
Prahara ini bermula ketika Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desanya bertepatan dengan apel kesetiaan NKRI, Jumat (2/1/2025). Keputusan drastis tersebut tertuang dalam SK Nomor 001 hingga 009 mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Karsono mengklaim bahwa langkah pemecatan ini merupakan titik terakhir setelah rangkaian sanksi administratif dan upaya pembinaan tidak menunjukkan hasil. Pihak desa menyatakan telah menempuh prosedur sesuai aturan sebelum mengeluarkan SK pemberhentian.
“Kami sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis, bahkan SP1 dan SP2 sudah kami habiskan. Namun kami masih memberikan kebijakan pembinaan. Setelah pembinaan, ternyata tetap tidak ada perubahan hingga berujung pada SP3 yang berakhir pada 29 Desember,” ujar Karsono.