
SERAYUNEWS – Menanggapi keresahan warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas memberikan klarifikasi terkait beredarnya tiket parkir senilai Rp5.000 di kawasan Jalan dr Gumbreg. Pihak Dishub menegaskan bahwa karcis tersebut palsu dan menyatakan bahwa ruas jalan tersebut bukanlah zona parkir berbayar.
Isu ini mencuat setelah foto tiket parkir berwarna hijau dengan tarif Rp5.000 yang mengatasnamakan Pemkab Banyumas viral di berbagai grup WhatsApp. Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur, segera memberikan penjelasan terkait temuan tersebut.
“Tiket yang beredar berwarna hijau dengan tarif Rp5.000 dan mencatut nama Pemkab Banyumas itu karcis palsu. Selain itu, di Jalan dr Gumbreg tidak ada zona khusus parkir, justru merupakan zona bebas parkir,” kata Fadhil, Minggu (04/1/2026).
Fadhil menjelaskan bahwa retribusi parkir di Banyumas masih berpatokan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, di mana tarif resmi adalah Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat diimbau mengenali perbedaan karcis asli:
Sepeda Motor: Karcis berwarna hijau dengan nomor registrasi berwarna merah.
Kendaraan Roda Empat: Karcis berwarna kuning (berlaku untuk mobil penumpang dan pikap).
Fadhil menjelaskan bahwa distribusi karcis dilakukan secara berjenjang, mulai dari pencetakan oleh BKAD, diserahkan ke Dishub, kemudian diteruskan ke pengelola parkir hingga sampai ke tangan juru parkir (jukir).
“Untuk karcis resmi sepeda motor berwarna hijau dilengkapi nomor registrasi berwarna merah. Sedangkan karcis kendaraan roda empat berwarna kuning, baik untuk mobil penumpang maupun kendaraan pick up,” kata dia.
Meskipun informasi mengenai pungutan liar ini ramai dibicarakan, tim Dishub yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi belum menemukan bukti praktik tersebut secara langsung.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat, kami sudah melakukan sidak ke lokasi. Namun, saat itu tidak ditemukan adanya penarikan parkir oleh perorangan maupun pihak tertentu,” katanya.
Saat ini, Dishub Banyumas tengah menggencarkan penertiban melalui pembinaan juru parkir dan optimalisasi satgas parkir. Selain parkir reguler, Dishub juga mengelola parkir insidental pada momen keramaian tertentu sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2024.
Melalui pengawasan ketat dan penataan yang lebih baik, diharapkan ketertiban ruang publik meningkat dan sektor parkir dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.