Untuk ukuran umur yang tak lagi muda, EB terbilang cukup trengginas saat membawa kabur motor temannya dari Sleman hingga ke Kampung Halaman. Namun, polisi yang tentu saja lebih muda dan cekatan dengan mudah meringkus EB. Dia ditangkap jajaran Polsek Prambangan, Sleman.
Kapolsek Prambanan, Polres Sleman, Kompol Rini Anggraini mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah warga Jirak, Bokoharjo, Prambanan, WS, 47, melaporkan sepeda motor matic AB 3215 UZ yang diparkir di garasi rumahnya hilang. Mendapat laporan petugas menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengunpulkan data yang berhubungan dengan peristiwa itu. Termasuk memeriksa CCTV.
“Dari data itu, Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pencurian serta menangkapnya di Kalasan, Kamis (17/10/2019). Dari hasil pemeriksaan motor telah dijual di daerah Cilacap Rp3,5 juta dan sudah diganti plat nomor untuk menghilangkan jejak,” jelasnya kepada wartawan.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku dan korban sudah berteman lama. Sehingga saat pelaku datang ke rumah korban, tidak ada yang curiga. Pelaku EB juga diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan di wilayah Klaten. Kasus tersebut masih terus dikembangankan lebih lanjut.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor temannya karena kehabisan uang untuk bermain judi dadu. Uang hasil jual motor untuk bermain judi. Semua uang sudah habis semua untuk bermain judi,” ujarnya.
Di Cilacap, Polisi terus memberantas praktik perjudian. Jajaran Polres Cilacap mengungkap 3 kasus perjudian dilokasi yang berbeda. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar mengungkapkan, Satreskrim bersama anggota Polsek kroya mengungkap 2 kasus perjudian remi dan togel serta Polsek Adipala mengungkap judi jenis kartu remi.
“Pelaku yang ditangkap sebanyak 5 orang dan dari para pelaku petugas berhasil menyita uang taruhan sejumlah 1.5 juta, 4 set kartu remi, rekapan togel serta sebuah handphone,
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa pengungkapan kasus perjudian ini merupakan bentuk komitmen Polres Cilacap dalam membrantas kasus perjudian.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku perjudian dijerat dengan pasl 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya.