SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas menyampaikan kabar baik bagi warga. Mulai hari ini, sanksi administrasi berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kewajiban terhutang dari tahun 1994 hingga 2024 resmi dihapuskan.
Langkah ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia serta upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Momen ini menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melakukan “bersih-bersih pajak” tanpa terhambat beban denda masa lalu.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, Eko Prijanto, menyatakan bahwa penghapusan sanksi administrasi ini mengacu pada Pasal 5 Ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024.
“Berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Tanggal 30 Juni 2025, sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terhutang tahun 1994 sampai dengan tahun 2024 dihapuskan,” kata Eko, Selasa (1/7/2025).
Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi, yang aktif mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.
Pemkab Banyumas mengimbau agar masyarakat segera melunasi kewajiban pajak mereka agar dapat memanfaatkan momentum ini.
Wajib pajak dapat mengecek tagihan PBB-P2 melalui laman resmi: https://elingpbb.banyumaskab.go.id/
Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain Bank Jateng, Kantor Pos, OVO, Alfamart, Indomaret, QRIS, Gopay, Shopee, hingga Tokopedia.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus meringankan beban administratif yang menumpuk selama puluhan tahun.
Dengan penghapusan denda, warga di Banyumas kini memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa hambatan masa lalu, yang pada akhirnya mendukung peningkatan PAD.