SERAYUNEWS– Masyarakat Kabupaten Cilacap belakangan ini ramai mengeluhkan soal kenaikan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai naik secara signifikan. Kenaikan pajak yang terjadi mulai awal tahun 2024 ini, juga dinilai sangat memberatkan dan minim sosialisasi.
Tusiyam, salah satu warga Binangun Kabupaten Cilacap mengatakan, bahwa kenaikan pajak bumi dan bangunan dinilai membebani masyarakat, terlebih pajak yang harus dibayarnya naik signifikan.
“Untuk satu RT di tempat saya pajaknya sekitar Rp6,1 juta, kenaikan hampir 60 persen. Jelas soal kenaikan banyak yang mengeluh karena 60 persen lebih, walaupun pakai uang tabungan tetep banyak yang mengeluh. Harapannya pajak itu jangan dinaikkan lagi, kalau bisa di turunkan,” ujar Tusiyam yang juga anggota BPD, Senin (27/5/2024).
Kenaikan pajak bumi dan bangunan di Cilacap yang diberlakukan per Januari 2024 disebabkan karena ada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Perbedaan perhitungan itu disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap, Muji Utomo menyampaikan, bahwa pemberlakuan Perda tersebut mengacu pada Undang-Undang tahun 2009 dan 2022, serta Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2023. Meski demikian, menurutnya ada peluang pengurangan bagi wajib pajak tertentu yang masuk kriteria, termasuk warga berpenghasilan rendah.
“Karena Perda mengacu pada PP dan Undang Undang sehingga ada perbedaan perhitungan tetapi disitu juga ada peluang untuk pengurangan, tapi yang sudah diatur adalah bagi veteran, pensiunan, warga berpenghasilan rendah, kemudian terkena bencana,” ujarnya.
Selain itu, menurut Muji, masyarakat dapat mengajukan keberatan atau pembetulan manakala terdapat perubahan data ataupun tidak kesesuaian dengan nilai pajaknya. Pembetulan dan keberatan dapat disampaikan ke kantor Bapenda Kabupaten Cilacap di Jalan Jenderal Soedirman, Sidakaya, Cilacap.
“Di samping itu ada pembetulan manakala misalnya dalam SPPT ada perubahan data misalnya antara luasan tidak sesuai, itu kemudian bisa di sesuaikan, termasuk perubahan data lain bisa disesuai sehingga nanti bisa mempengaruhi dengan ketetapan pajak yang ada di SPPT,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap menyampaikan, bahwa Perda yang dibuat berdasarkan Undang Undang dan baru diundangkan tahun 2024, yang sebelumnya telah diajukan oleh eksekutif.
“Kita membuat perda setelah eksekutif mengajukan kita bahas di Pansus tapi ada konsideran aturan di atasnya, kalau ini memang menjadi suatu beban masyarakat bisa di sampaikan ke DPRD, kita sampaikan ke Pemerintah Pusat, karena tidak ada aturan yang tidak bisa di rubah,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, pemerintahan saat ini belum bisa membangun tanpa ada pajak, maka pajak itu menjadi domain yang tidak kalah pentingnya. Meski demikian, menurutnya kenaikan pajak seharusnya dilakukan secara bertahap, sehingga tidak membebani masyarakat.
“Saya memang melihat dari Undang Undang itu sepertinya melonjaknya terlalu tinggi, tapi revisinya juga sudah lama dan NJOP-nya tidak sesuai dengan hari ini, tapi sekali lagi kenaikan apapun walaupun sudah lama memang jangan jleg (langsung) ada tahapan. DPRD akan mendengarkan aspirasi masyarakat, kita akan sampaikan ke eksekutif dan akan bersurat kalau memang itu menjadi keluhan mendasar di masyarakat, pemerintah pusat akan kita surati,” tandasnya.