SERAYUNEWS – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk ditunaikan di bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Kewajiban ini bertujuan untuk mensucikan harta, menyempurnakan ibadah puasa, serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Hari Raya dengan kebahagiaan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta instansi pemerintah terkait.
Informasi lengkap mengenai besaran zakat fitrah, syarat wajib zakat, golongan penerima, serta waktu pembayaran akan dibahas dalam artikel ini.
Musyawarah yang dilakukan oleh pihak terkait menetapkan bahwa besaran zakat fitrah di Kota Yogyakarta untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp37.500 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Besaran ini dihitung berdasarkan harga beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg per jiwa, yang menjadi standar utama dalam pembayaran zakat fitrah.
Tidak semua orang diwajibkan membayar zakat fitrah. Berikut adalah syarat-syarat seseorang dikategorikan sebagai muzakki:
Zakat fitrah harus disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, yaitu:
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Tujuannya adalah agar zakat yang terkumpul dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya sebelum hari raya tiba.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
Masyarakat di Kota Yogyakarta memiliki beberapa opsi untuk menunaikan zakat fitrah, di antaranya:
Pembayaran zakat fitrah harus disertai dengan niat yang sesuai, baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggungan. Berikut adalah beberapa bacaan niat zakat fitrah:
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri “Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr an nafsi fardhan lillahi ta’ala.” (Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.)
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Keluarga “Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an [nama] fardhan lillahi ta’ala.” (Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk [nama], fardhu karena Allah Ta’ala.)
Zakat fitrah merupakan bagian dari kewajiban umat Muslim yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Pada tahun 2025, besaran zakat fitrah di Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Pembayaran zakat ini harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar dapat disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadhan, tetapi juga mempererat solidaritas sosial dalam masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu yang memenuhi syarat sebagai muzakki untuk segera menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
***