SERAYUNEWS- Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh wilayah Indonesia, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menegaskan operasi ini tidak hanya fokus pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga menyasar pelanggaran fatal yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai besaran denda tilang Operasi Patuh Candi 2025 dan cara aman agar pengendara lolos razia:
Polisi menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan serius. Berikut daftar pelanggaran utama beserta sanksi maksimal yang bisa dikenakan:
1. Melawan arus
Denda Maksimal : Rp500.000
Kurungan : 2 bulan
2. Tidak memakai helm SNI
Denda Maksimal : Rp250.000
Kurungan : 1 bulan
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
Denda Maksimal : Rp750.000
Kurungan : 3 bulan
4. Mengemudi di bawah umur
Denda Maksimal : Rp1.000.000
Kurungan : 4 bulan
5. Tidak membawa SIM
Denda Maksimal : Rp250.000
Kurungan : 1 bulan
6. Tidak memiliki SIM :
Denda Maksimal : Rp1.000.000
Kurungan : 4 bulan
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Denda Maksimal : Rp250.000
Kurungan : Sesuai Pasal 289
8. Kendaraan tanpa kaca spion, lampu rem
Denda Maksimal : Rp500.000
Kurungan : Sesuai Pasal 285 ayat 2
9. TNKB palsu atau tidak sesuai
Denda Maksimal : Rp500.000
Kurungan : Sesuai Pasal 280
10. Menggunakan rotator/sirine tanpa izin
Denda Maksimal : Rp500.000-Rp1 juta
Kurungan : Sesuai peraturan
Menghindari tilang sebenarnya mudah. Anda hanya perlu menjadi pengendara yang tertib dan mematuhi aturan. Berikut beberapa trik aman agar tidak terjaring Operasi Patuh:
1. Bawa Surat-Surat Kendaraan Lengkap
Pastikan Anda membawa:
⦁ Surat Izin Mengemudi (SIM)
⦁ Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
⦁ Bukti uji kir berkala (jika diperlukan)
Catatan: Tidak membawa SIM meski memilikinya dapat didenda Rp250.000, sedangkan tidak punya SIM bisa didenda hingga Rp1 juta.
2. Gunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Helm SNI wajib dikenakan oleh pengendara dan penumpang motor. Pastikan helm dalam kondisi layak pakai dan talinya terkunci.
3. Jangan Main HP Saat Berkendara
Menerima telepon atau mengetik pesan saat mengemudi bisa dikenai denda hingga Rp750.000. Selain membahayakan diri sendiri, ini juga bisa mengganggu pengguna jalan lain.
4. Patuhi Marka dan Rambu Lalu Lintas
Jangan melawan arus, menerobos lampu merah, atau berkendara ugal-ugalan. Perhatikan juga batas kecepatan dan arah jalan.
5. Pastikan Pengendara Sudah Cukup Umur
Mengemudi di bawah umur tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar hukum. Hukumannya: denda Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.
1. Tidak Memiliki SIM
Berdasarkan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa dikenai sanksi pidana: “Dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.”
2. Tidak Membawa SIM
Menurut Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009: “Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan dapat dikenai kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.”
Kini pembuatan SIM menjadi lebih mudah melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkahnya:
1. Download Aplikasi
Aplikasi bisa diunduh di Google Play Store: Digital Korlantas POLRI.
2. Verifikasi Data
Siapkan KTP dan dokumen pendukung untuk verifikasi.
3. Isi Formulir & Bayar Biaya
Lengkapi data diri dan lakukan pembayaran sesuai jenis SIM.
4. Ikuti Ujian Teori Online
Materi ujian mencakup peraturan lalu lintas dasar.
5. Pilih Jadwal Ujian Praktik di SATPAS
Jika lulus teori, ikuti praktik sesuai lokasi SATPAS yang dipilih.
6. Ambil SIM Baru
Setelah dinyatakan lulus, SIM bisa diambil sesuai prosedur.
Operasi Patuh Candi 2025 merupakan bagian dari strategi nasional untuk:
1. Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas
2. Membangun budaya tertib berlalu lintas
3. Mendidik masyarakat agar taat hukum
Jika semuanya lengkap, kamu tak perlu khawatir ada pemeriksaan.
Operasi Patuh Candi 2025 adalah momentum penting untuk kembali menertibkan perilaku berlalu lintas masyarakat. Meskipun terkesan tegas, tujuan utamanya adalah menyelamatkan nyawa pengguna jalan.
⦁ Pastikan Anda selalu membawa surat-surat kendaraan
⦁ Gunakan perlengkapan sesuai standar
⦁ Berkendara dengan penuh tanggung jawab
Tertib Berlalu Lintas, Demi Keselamatan Bersama!