
SERAYUNEWS- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidyah 2026 sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Ketetapan tersebut berlaku untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dan tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Penetapan ini menjadi acuan nasional bagi BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia dalam pengelolaan zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan 2026.
Ketua BAZNAS RI, Kiai Noor Achmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa dan fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujarnya.
Nilai zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dalam praktiknya, zakat fitrah wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok. Namun, masyarakat diperbolehkan membayar dalam bentuk uang dengan nominal yang disesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi di daerah masing-masing.
BAZNAS menegaskan bahwa ketetapan ini diharapkan menjadi pedoman nasional agar pengelolaan zakat fitrah lebih tertib, terstandar, dan tepat sasaran.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik wajib dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id. Ketentuan ini penting agar zakat benar-benar memberikan kebahagiaan bagi penerima pada hari raya.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah 2026 sebesar Rp65.000 per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah merupakan kewajiban bagi Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu dan tidak diwajibkan mengganti puasa di hari lain.
Ketentuan ini merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa orang yang berat menjalankan puasa dapat membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin.
Secara teknis, fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap setelah diketahui total hari yang tidak dijalankan.
Melalui BAZNAS, fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan siap saji agar manfaatnya bisa langsung dirasakan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, dengan syarat:
Fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat (mustahik).
Zakat fitrah memiliki fungsi spiritual sebagai penyuci diri setelah menjalani ibadah Ramadan sekaligus instrumen sosial untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian umat.
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Berikut kriteria yang diperbolehkan:
Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
Penderita sakit parah dengan peluang sembuh sangat kecil
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi diri atau bayinya (berdasarkan rekomendasi medis)
Bagi Muslim yang sakit sementara atau bepergian jauh, kewajibannya adalah mengganti puasa (qadha), bukan membayar fidyah.
BAZNAS RI menetapkan Rp50.000 sebagai acuan nasional. Namun, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menyesuaikan nominal apabila terjadi perbedaan harga beras di wilayah masing-masing.
Secara prinsip, zakat fitrah ditunaikan sebesar 2,5 kilogram bahan makanan pokok. Konversi ke dalam bentuk uang mengikuti harga beras yang berlaku di daerah tersebut.
Karena itu, variasi harga beras menjadi faktor utama yang memengaruhi kemungkinan perbedaan nominal zakat fitrah dan fidyah antarwilayah.
BAZNAS berharap penetapan besaran zakat fitrah 2026 dan fidyah Ramadan 1447 H dapat meningkatkan kesadaran umat Islam untuk menunaikan kewajiban tepat waktu.
Optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan mustahik, terutama masyarakat kurang mampu yang membutuhkan dukungan selama bulan suci.
Dengan pengelolaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, zakat diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat.