
SERAYUNEWS – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengumumkan secara resmi besaran zakat fitrah yang berlaku secara nasional.
Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan Fidyah Tahun 2026
Selain zakat fitrah, BAZNAS turut menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain, seperti lansia atau penderita sakit kronis.
Besaran ini berlaku secara nasional sesuai keputusan resmi BAZNAS. Namun, di beberapa daerah dapat ditemukan penyesuaian nilai berdasarkan kondisi lokal. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan mengecek informasi dari BAZNAS setempat.
Besaran Zakat Fitrah 2026 dan Dasar Penetapannya
Penetapan angka Rp50.000 per orang dilakukan setelah melalui kajian harga bahan pokok, khususnya beras sebagai makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.
Zakat fitrah pada dasarnya wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seberat satu sha’ atau setara 2,5 kilogram beras.
Namun, pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga beras yang ditentukan.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menjaga keseragaman pengelolaan zakat di tingkat nasional.
BAZNAS juga mengimbau agar BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) menjadikan angka tersebut sebagai acuan dalam penghimpunan zakat fitrah Ramadan 2026.
Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, selama memenuhi syarat dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam Idulfitri.
Kepala keluarga bertanggung jawab membayarkan zakat untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Sebagai ilustrasi, jika dalam satu keluarga terdapat empat orang ayah, ibu, dan dua anak maka perhitungannya adalah 4 dikalikan Rp50.000. Dengan demikian, total zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp200.000.
Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi, unit pengumpul zakat di masjid, atau kanal pembayaran zakat yang terpercaya.
Yang terpenting, zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Namun, waktu paling utama adalah menjelang akhir Ramadan dan paling lambat sebelum khatib naik mimbar untuk menyampaikan khutbah Idulfitri.
Ketentuan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan bahwa zakat fitrah diperintahkan untuk ditunaikan sebelum umat Islam berangkat melaksanakan salat Id.
Apabila zakat ditunaikan setelah salat Idulfitri tanpa alasan syar’i, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah yang menyempurnakan ibadah Ramadan.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Niat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan zakat fitrah. Berikut beberapa contoh bacaan niat sesuai peruntukannya:
Untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.
Untuk istri:
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.
Untuk anak, nama anak dapat disebutkan dalam lafaz niat sesuai jenis kelaminnya.
Sementara untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan, niat dapat dibaca dengan menyebutkan bahwa zakat ditujukan bagi semua yang wajib dinafkahi.
Doa bagi Pemberi Zakat
Penerima zakat dianjurkan mendoakan muzakki dengan doa kebaikan. Salah satu doa yang biasa dibaca adalah:
Ajarakallahu fima a’thaita wa baraka fima abqaita waja’alahu laka thahura, yang bermakna permohonan agar Allah memberikan pahala, keberkahan, serta menjadikan zakat sebagai pembersih harta dan jiwa.
Menunaikan zakat fitrah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari penyempurna ibadah puasa Ramadan.
Dengan membayar zakat tepat waktu dan sesuai ketentuan, umat Islam turut memastikan bahwa kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh mereka yang membutuhkan.***











